Surabaya (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mendorong perumusan hukum keperdataan nasional yang komprehensif agar selaras dengan kebutuhan hukum masyarakat Indonesia masa kini.
"Saya menganggap pertemuan ini penting karena akademisi dan praktisi berkumpul di Surabaya untuk membahas hukum keperdataan nasional kita. Kita ini ketinggalan menghadapi perubahan yang terus terjadi sehingga membutuhkan perumusan hukum yang tepat sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan hukum kita sekarang," ujar Yusril dalam Konferensi Nasional X Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan (APHK) di Universitas Surabaya, Jatim, Selasa.
Yusril berharap pertemuan Asosiasi Pengajar Hukum Keperdataan melahirkan gagasan-gagasan penting sebagai sumbangan bagi pemerintah dalam merumuskan hukum nasional baru, khususnya di bidang hukum keperdataan.
"Bidang hukum pidana sudah banyak kemajuan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang sudah selesai dibahas, sementara di bidang hukum perdata kita masih jauh tertinggal. Walaupun banyak undang-undang mengatur sektor perbankan, asuransi, dan transaksi bisnis, induk hukumnya masih mengacu pada hukum Belanda," katanya.
Yusril juga menekankan pentingnya melibatkan berbagai pemikir hukum dari latar belakang berbeda, termasuk akademisi hukum Islam dan hukum adat agar hasil perumusan hukum keperdataan nasional mencerminkan keadilan dan kesadaran hukum masyarakat Indonesia.
"Jangan lupakan bahwa selain hukum perdata umum yang berasal dari zaman Belanda, ada pula hukum adat dan hukum Islam yang hidup di masyarakat kita. Pemerintah tentu ingin adil maka semua pemikiran itu perlu dihimpun agar hasilnya sesuai dengan kesadaran hukum rakyat," tuturnya.
Sementara itu, Rektor Universitas Surabaya Dr. Benny Lianto menyatakan hukum keperdataan memiliki basis yang fundamental dalam sistem hukum dan peradaban masyarakat.
Menurut dia, perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru yang menuntut pembaruan dalam cara pandang dan pendekatan terhadap hukum keperdataan.
"Hukum keperdataan dihadapkan pada tantangan baru. Butuh pembaruan, cara pandang, dan pendekatan yang berbeda. Oleh karena itu, konferensi ini menjadi sangat relevan," katanya.
Melalui forum yang menghadirkan pengajar hukum perdata dari seluruh Indonesia, mereka dapat berbagi pikiran, memperkaya wacana akademik, serta mengarahkan pengembangan hukum yang lebih responsif bagi masyarakat modern tanpa meninggalkan. akar-akar keadilan.
Pewarta: Willi Irawan
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.