Ketentuan ambang batas parlemen digugat, Gerindra tunggu perkembangan

3 hours ago 1
...Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa

Jakarta (ANTARA) - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Sugiono menyatakan partainya masih menunggu perkembangan dari permohonan uji materi yang dilayangkan sejumlah organisasi masyarakat sipil terhadap ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang saat ini ditetapkan sebesar 4 persen.

Organisasi masyarakat sipil Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia mengajukan permohonan uji materi Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan mereka berpendapat ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi angka 2,5 persen.

"Kita lihat perkembangannya, masih berwacana. Kita masih menghitung kira-kira yang terbaik seperti apa, dan kita juga ingin mencoba untuk menggulirkan suatu wacana yang kita harus cari sistemnya seperti apa," kata Sugiono menjawab pertanyaan terkait ambang batas parlemen saat dia ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Jumat (6/2).

Sugiono kemudian menekankan sikap Gerindra, pada prinsipnya, menghendaki proses politik yang efisien.

Baca juga: PDIP: "Parliamentary threshold" tetap diperlukan

"Intinya adalah bagaimana proses politik ini bisa lebih efisien, kemudian tidak meninggalkan residu-residu yang justru malah menimbulkan retakan terhadap kesatuan bangsa, kemudian (kami juga menghendaki, red.) sistem-sistem atau mekanisme-mekanisme yang semakin efisien," ujar Sugiono.

Mahkamah Konstitusi pada 29 Februari 2024 telah mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang dilayangkan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terhadap Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). Putusan MK terdaftar dengan nomor 116/PUU-XXI/2023.

Dalam putusan tersebut, MK tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen paling sedikit empat persen sebagaimana sebelumnya diatur pada Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu. Oleh karena itu, MK meminta pembentuk UU untuk segera mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebelum penyelenggaraan Pemilu 2029.

Komisi II DPR RI pun menindaklanjuti putusan MK itu dengan menggelar rapat dengar pendapat RUU Pemilu pada 20 Januari 2026. Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima mengatakan Komisi II DPR RI ingin UU Pemilu ke depannya tetap selaras dengan sandaran konstitusi.

Dalam rapat tersebut, sejumlah poin dibahas bersama oleh anggota DPR RI bersama para ahli dan praktisi, antara lain pengaturan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, serta ambang batas parlemen.

Baca juga: Ambang batas parlemen dan masa depan demokrasi RI

Baca juga: Golkar: Sistem kepartaian harus selaras dengan sistem presidensial

Pewarta: Genta Tenri Mawangi, Maria Cicilia Galuh
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |