Bandung (ANTARA) - Pimpinan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) John Sumampau menyesalkan Bandung Zoo dibuka kembali tanpa seizin Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat.
"Langkah tersebut ilegal, menyalahi prosedur, bahkan mengancam keselamatan pengunjung karena dilakukan tanpa tiket dan tanpa jaminan asuransi," katanya melalui siaran pers, Sabtu.
YMT meminta Pemerintah Kota Bandung untuk segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab atas pembukaan sepihak tersebut, sekaligus menegaskan bahwa pembukaan garis polisi atau police line bukan berarti izin operasional.
"Pembukaan bukan atas kebijakan Yayasan Margasatwa Tamansari. Kami memastikan, pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini bukanlah kebijakan dari pihak Yayasan Margasatwa Tamansari," katanya.
Baca juga: Pemkot Bandung tunggu putusan Menhut soal nasib Bandung Zoo
Sepanjang pengetahuan kami, kata dia, pihak yang berwenang membuka kembali operasional Bandung Zoo untuk umum adalah wali kota atau Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, mengingat penutupan sebelumnya juga dilakukan oleh Pemkot Bandung demi pengamanan aset lahan milik mereka.
Hingga saat ini, YMT belum menerima informasi resmi maupun izin apapun dari Pemkot Bandung terkait pembukaan kembali operasional Bandung Zoo, katanya.
Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan dari Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung yang secara tegas menyatakan Bandung Zoo hanya dapat beroperasi kembali apabila pihak yang memanfaatkan lahan memiliki ikatan hukum yang jelas dan kontribusi yang pasti terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia juga mengapresiasi pernyataan yang disampaikan oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rocmawan, di hadapan media pada Kamis (16/1).
Baca juga: YMT minta Wali Kota Bandung beri kepastian soal masa depan Bandung Zoo
Kabid Humas Polda Jabar menegaskan, kepolisian hanya melakukan pembukaan police line, sementara keputusan mengenai pembukaan operasional Bandung Zoo sepenuhnya diserahkan kepada Pemkot Bandung.
Pembukaan police line adalah langkah pengamanan prosedural dan bukan merupakan izin resmi untuk membuka kebun binatang bagi pengunjung umum.
YMT juga menyoroti pengabaian keselamatan publik dan tidak adanya jaminan asuransi. "Kami sangat menyayangkan informasi yang kami terima, bahwa pengunjung yang masuk ke Bandung Zoo hari ini digratiskan (tanpa tiket). Keputusan sepihak ini menunjukkan sikap abai dan serampangan dalam mengelola tempat publik," katanya.
Pengunjung yang masuk tanpa tiket berarti juga tanpa asuransi. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius: siapa yang akan bertanggung jawab dan menanggung kerugian, jika terjadi insiden atau kecelakaan di dalam area kebun binatang selama mereka berkunjung.
Baca juga: BKSDA Jabar ungkap kondisi macan tutul yang sempat masuk hotel Bandung
"Ketiadaan jaminan keselamatan ini merupakan bentuk kelalaian yang tidak dapat ditoleransi," katanya.
Permintaan ketegasan tindakan hukum dari Pemkot Bandung. Kami mendesak agar Pemkot Bandung segera mengambil tindakan tegas.
Apabila pembukaan operasional Bandung Zoo hari ini memang di luar kebijakan dan tanpa izin dari Pemkot, kami memohon agar Pemkot Bandung menindak pihak yang bertanggung jawab sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
"YMT senantiasa berkomitmen pada kepatuhan hukum dan mendukung upaya Pemkot Bandung dalam penegakan aset daerah. Kami berharap semua pihak dapat bertindak bijaksana, mengedepankan aspek legalitas, keselamatan publik, dan kesejahteraan satwa," paparnya.
Baca juga: YMT tegaskan miliki akta sah untuk kelola Bandung Zoo
Pewarta: Riza Fahriza
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.