Saran perlakuan khusus pada baju bekas untuk tekan infeksi

5 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) -

Dokter spesialis kulit dan kelamin dr. Fitria Agustina, Sp.KK, FINSDV, FAADV yang juga terhimpun dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) menyarankan masyarakat melakukan pembersihan menyeluruh pada baju bekas atau thrifting sebelum digunakan untuk menekan risiko penularan penyakit kulit.

Dokter Fitria mengatakan pencucian dengan deterjen membantu mengurangi kuman, namun pakaian bekas sebaiknya mendapat perlakuan tambahan agar risiko kontaminasi turun.

“Mencuci dengan deterjen memang membantu menurunkan risiko, tetapi untuk pakaian bekas hasilnya akan lebih aman bila disertai perlakuan tambahan,” kata dokter Fitria saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Kamis (5/2).

Baca juga: Dokter kulit ingatkan risiko infeksi dari baju bekas atau thrifting

Dokter yang berpraktik di Klinik Utama Promec Pecenongan itu menganjurkan pakaian bekas dicuci menggunakan air panas dengan suhu sekitar 60 derajat celsius atau lebih jika bahan memungkinkan. Suhu tinggi dinilai lebih efektif membantu menurunkan jamur, tungau, dan kutu di serat kain.

Selain pencucian, pakaian perlu dikeringkan dengan panas menggunakan mesin pengering atau dijemur di bawah sinar matahari langsung. Penyetrikaan juga dapat menjadi langkah tambahan untuk menurunkan risiko paparan mikroorganisme.

Menurut dokter lulusan pendidikan spesialis Dermatologi dan Venereologi Universitas Indonesia tersebut, kombinasi deterjen dan paparan panas lebih efektif dibanding pencucian dengan air suhu rendah, terutama untuk pakaian yang bersentuhan langsung dengan kulit.

Baca juga: Samuel Wattimena ajak pelaku fesyen lokal bendung "thrifting" impor

Imbauan pembersihan ini disampaikan sebagai langkah perlindungan kesehatan karena jamur dan parasit dapat bertahan di kain selama beberapa waktu, khususnya dalam kondisi lembap.

Pemerintah dalam hal ini melarang impor pakaian bekas. Menteri Perdagangan Budi Santoso menegaskan kebijakan tersebut bertujuan melindungi kesehatan masyarakat serta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di dalam negeri.

“Melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025 tentang Barang yang dilarang untuk diimpor diatur bahwa pakaian bekas dengan pos tarif HS 6309.00.00 termasuk dalam kategori barang yang dilarang impor,” kata Budi dalam rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Jakarta, Rabu (4/2).

Ia menyebut pelarangan itu juga merupakan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2014 untuk melindungi kesehatan dan keselamatan manusia.

Baca juga: Purbaya tolak legalkan usaha 'thrifting'

Baca juga: Membeli status berkelas dari baju bekas

Pewarta: Farika Nur Khotimah
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |