Polda Bali ungkap penyeludupan 1,2 kg kokain oleh WNA Turki

2 hours ago 2
"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan interna

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Bali mengungkap penyeludupan narkotika jenis kokain seberat 1.295,20 gram netto atau 1,2 kilogram yang melibatkan seorang warga negara asing asal Turki.

Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya saat konferensi pers di Denpasar, Sabtu mengatakan pelaku Halil Sener (26) merupakan seorang disk jockey (DJ).

Dia ditangkap karena membawa kokain melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada Selasa (3/2/2/26) pukul 17.00 Wita.

HS masuk ke Bali menggunakan pesawat Emirates Ek368 yang mendarat dari Dubai.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas, tersangka HS mengaku dimintai tolong oleh seseorang bernama Miami. Selanjutnya, kami terus mengembangkan, mengungkap jaringan-jaringan yang terkait dengan pelaku. Kemungkinan besar jaringan internasional,” kata Daniel.

Selanjutnya, petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai kemudian melakukan pemeriksaan barang tersangka dengan scan X-Ray.

Berdasarkan analisis ditemukan satu buah kemasan plastik bening yang di dalamnya berisi serbuk warna putih.

Karena curiga petugas Bea dan Cukai langsung menghubungi Ditresnarkoba Polda Bali untuk bersama-sama melakukan penggeledahan barang maupun badan HS.

Petugas menemukan barang bukti narkotika jenis Kokain seberat 1.295,20 gram netto.

Dari hasil pemeriksaan HS mengaku disuruh seseorang berinisial M. HS bertemu dengan M di sebuah hotel di Brazil.

M merupakan seorang WNA yang saat ini masih dilakukan pendalaman oleh pihak kepolisian.

HS mengaku belum mendapatkan upah dari penjualan barang terlarang tersebut.

"Untuk peredarannya, kalau dari hasil pemeriksaan dia hanya akan menyerahkan kepada M. Dan M ini yang masih kami dalami keberadaannya yang berada di wilayah Bali," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, HS ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal primer berupa Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang, Nomor 1, tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 609 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.

Selain itu, dikenakan Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 610 Ayat (2) Huruf A Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.

Baca juga: Polda Bali bongkar sindikat judi online dioperasikan 35 WNA India

Baca juga: Polda Bali bersihkan pantai tindaklanjuti arahan Presiden Prabowo

Baca juga: BSSA diminta bantu awasi wisman lewat Cakrawasi Polda Bali

Pewarta: Rolandus Nampu
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |