Yassierli: Kebijakan soal outsourcing jadi dasar penyusunan Permenaker

12 hours ago 7
Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut

Jakarta (ANTARA) - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan, arahan dan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait persoalan outsourcing atau pekerja alih daya, akan menjadi landasan dalam penyusunan Peraturan Menteri.

“Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.

Yassierli menyatakan bahwa pernyataan Prabowo tentang outsourcing merupakan bukti bahwa pemerintah aspiratif dan memahami kegundahan pekerja/buruh Indonesia.

“Saya sebagai Menteri Ketenagakerjaan tentunya menyambut baik dan akan siap menjalankan arahan atau kebijakan Presiden Prabowo sehubungan dengan outsourcing tersebut,” kata dia.

Menurut Menaker, persoalan pekerja alih daya sendiri telah menjadi isu yang terus disuarakan oleh kalangan pekerja selama hampir dua dekade terakhir.

Dalam praktiknya, lanjut Menaker, outsourcing kerap menimbulkan berbagai permasalahan, seperti pengalihan kegiatan inti (core business), ketidakpastian pekerjaan, tidak adanya kejelasan karir, upah rendah, kerentanan terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK), lemahnya perlindungan jaminan sosial, hingga sulitnya membentuk serikat pekerja.

Menaker menegaskan bahwa segala kebijakan ketenagakerjaan harus sejalan dengan norma konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menjamin hak setiap orang untuk bekerja serta memperoleh imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ia pun menjelaskan bahwa saat ini Kemnaker tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan.

Penyusunan UU tersebut merupakan mandat dari Presiden serta sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Kemnaker juga tengah memproses tindak lanjut atas salah satu amar Putusan MK tersebut yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.

Baca juga: Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing

Baca juga: Menaker pastikan terlibat dalam pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh

Baca juga: Menaker: Pekerja dan buruh pilar utama pembangunan bangsa

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |