Tangerang (ANTARA) - Petugas Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, menahan Warga Negara Asing ,(WNA) asal Thailand setelah melakukan upaya percobaan penyelundupan sembilan ekor hewan eksotis ke Indonesia.
Kepala Bea Cukai Soetta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Selasa mengatakan, bahwa dalam penanganan kasus penyelundupan hewan ini, petugas mengamankan satu orang pelaku berinisial NW (30) warga Thailand.
"Penindakan dilakukan pada Selasa pagi tanggal 29 Juli 2025, dan berhasil mengamankan seorang pelaku inisial NW (30) sebagai pemilik akun facebook yang melakukan jual beli hewan eksotis dari Thailand," jelasnya.
Ia menyebutkan, bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari informasi adanya upaya jual beli hewan eksotis. Kemudian tim Bea Cukai melakukan penyekidikan kepada penumpang yang tiba melalui Terminal 2F Bandara Soetga dengan menggunakan pesawat Lion Air (SL-116) rute penerbangan Bangkok (DMK)-Jakarta (CGK).
"Dari pengakuannya tujuan datang ke Indonesia hanya untuk melihat ikan di daerah Lenteng Agung, Jakarta Selatan," ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, penumpang tersebut dipastikan tidak membawa bagasi. Namun dari hasil
Penggeledahan pada tubuh penumpang, petugas mendapati adanya beberapa hewan yang diikat di bagian tubuh penumpang dan dikemas di dalam stocking.
Setelah di cek, lanjut Gatot, terdapat dua stocking yang masing-masing berisi tiga ekor Kura-Kura Sulcata Albino, serta tiga stocking yang masing-masing berisi 1 Iguana. "Ini terdiri dari enam ekor Kura-Kura Sulcata Albino dan tiga) ekor Iguana," terangnya.
Kendati demikian, atas perbuatannya pelaku disangkakan telah melakukan pelanggaran tindak pidana kepabeanan pasal 53 ayat 4 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
"Dan juga melanggar pasal 1 dan pasal 56 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ungkapnya.
Terhadap barang bukti ke sembilan ekor hewan tersebut, ditetapkan menjadi Brang Dikuasai Negara (BDN) dan selanjutnya diserahterimakan ke Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Banten.
"Pembawaan hewan tanpa dokumen yang sah serta melanggar aturan larangan dan atau pembatasan impor hewan oleh Badan Karantina Indonesia berakibat pada tindakan hukum yang tegas dan konsekuensi serius. Hal ini dilakukan senantiasa untuk menjaga kelestarian dan keseimbangan ekosistem satwa di bumi," kata dia.
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.