Jakarta (ANTARA) - PT Wijaya Karya Tbk (WIKA) memastikan menjalin komunikasi dengan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait dengan dilakukannya penghentian sementara (suspensi) saham WIKA.
Seiring dengan itu, perseroan juga melakukan komunikasi dengan wali amanat serta para pemegang/kreditur obligasi dan sukuk dalam rangka penyelesaian pembayaran kewajiban perseroan.
“Terkait dengan kondisi suspensi saham perseroan, memang saat ini kami masih intens berkomunikasi dengan BEI. Dan kalau untuk terkait dengan obligasi dan sukuk, memang kami lebih dengan wali amanat, terkait dengan pola-pola penyelesaian daripada kondisi yang dihadapi WIKA sekarang,” ujar Direktur Utama WIKA Agung Budi Waskito dalam Paparan Publik WIKA di Jakarta, Rabu.
Agung mengungkapkan perseroan saat ini masih berusaha untuk mendapatkan izin dari semua pemegang/kreditur obligasi dan sukuk perseroan, dalam rangka melakukan penangguhan pembayaran kewajiban.
Baca juga: BEI: IHSG cetak rekor "all time high" ke level 8.394 di pekan ini
“Kalaupun terkait dengan suspensi, tentunya memang sesuai ketentuan yang ada, kami masih berusaha mendapatkan izin dari semua bond holder maupun sukuk holder juga, untuk dapat mengizinkan kami melakukan penangguhan pembayaran kewajiban,” ujar Agung.
Sebagaimana diketahui, saham WIKA telah disuspensi sejak 18 Februari 2025 oleh BEI, setelah perseroan mengumumkan kegagalan membayar pokok dua surat utang yang jatuh tempo pada Februari 2025.
WIKA melakukan penundaan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (SMWIKA02ACN2), serta Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 Seri A (WIKA02ACN2) yang seharusnya jatuh tempo pada 18 Februari 2025.
"Penghentian sementara dilakukan untuk memberikan waktu kepada investor dalam mempertimbangkan secara matang berdasarkan informasi yang ada, untuk setiap pengambilan keputusan investasinya,” ujar P.H. Kepala Divisi Penilaian Perusahaan 2 BEI Bima Ruditya Surya.
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































