Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo memerintahkan jajaran terkait untuk menertibkan lapangan padel yang tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, wali kota, aparat camat dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono di Kantor Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Kamis (26/2).
Pramono menegaskan kepemilikan PBG merupakan kewajiban bagi setiap pembangunan fasilitas, termasuk lapangan olahraga.
Penertiban dilakukan untuk memastikan ketertiban tata ruang dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Menurut dia, Pemprov DKI juga memberi perhatian khusus terhadap penggunaan lahan, terutama ruang terbuka hijau. Ia menegaskan area tersebut tidak boleh dialihfungsikan menjadi lapangan padel.
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan padel," jelas Pramono.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta lapangan padel yang tak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk dibongkar.
Kepala Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata), Vera Revina Sari, menyebut tercatat hanya 212 lapangan padel di Jakarta yang memiliki PBG.
"Kecepatan perkembangan bangunan padel memang luar biasa. Sampai 23 Februari 2026 tercatat 212 bangunan padel yg telah memiliki PBG," ujar Vera.
Vera menyebut ada 185 lapangan padel yang belum memiliki PBG. Termasuk lapangan yang belum punya PBG, total ada 397 lapangan padel di Jakarta.
Pramono pun telah memerintahkan agar lapangan padel yang tidak memiliki PBG dapat segera dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran, dan pencabutan izin usaha.
Baca juga: Pramono akan mulai program LPDP khusus DKI tahun depan
Baca juga: DKI akan segera keluarkan SE terkait imbauan mudik Idul Fitri
Baca juga: 185 lapangan padel di DKI tak punya izin PBG
Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































