Banjarmasin (ANTARA) - Wakil Wali Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Hj Ananda melakukan pengecekan validitas data penanganan sosial tahun 2025 untuk memastikan warga tidak mampu mendapatkan haknya dari negara.
Ananda mengecek langsung validitas data penanganan sosial tersebut ke Dinas Sosial Kota Banjarmasin sekaligus melakukan inspeksi mendadak (sidak) pelayanannya.
"Sesuai instruksi Pak Wali Kota. Ada beberapa keluhan dari masyarakat yang merasa datanya tak masuk, atau prosesnya lambat. Jadi, hari ini saya cek langsung, khususnya soal pelayanan BPJS Kesehatan dan Program Keluarga Harapan (PKH)," ujarnya di Banjarmasin, Senin.
Menurut dia, banyak warga merasa frustrasi ketika data mereka seolah-olah "hilang" atau tak diproses untuk memohon mendapatkan program bantuan sosial dari negara.
"Kita temui fakta di lapangan, ternyata prosesnya memang harus melalui survei. Survei itu sesuai SOP, sehingga masyarakat harus sabar. Kalau sesuai kriteria, pasti didaftarkan," ujarnya.
Baca juga: Seratus ribu lebih warga di Banjarmasin dapat jaminan kesehatan
Ananda mendorong seluruh jajaran Dinas Sosial Kota Banjarmasin dan instansi terkait agar memaksimalkan pelayanan berbasis digital dan komunikasi publik.
"Media sosial itu tidak cuma buat eksis. Itu alat publikasi yang paling murah dan efektif. Gunakan untuk menyampaikan apa yang sudah dikerjakan," ucapnya.
Dia juga berpesan kepada pegawai agar bekerja sepenuh hati, bukan sekadar menggugurkan kewajiban.
"Apa pun yang kita kerjakan dengan baik, hasilnya akan kembali ke kita. Saya dan Pak Wali Kota hanya minta satu, bekerjalah maksimal. Bukan untuk kami, tetapi untuk warga kota ini," katanya.
Baca juga: Banjarmasin sulit telusuri ribuan KK miskin ekstrem sesuai data pusat
Kepala Dinas Sosial Kota Banjarmasin Nuryadi menekankan perlunya koordinasi lintas sektor dalam menangani permasalahan sosial yang kompleks, seperti pengemis dan anak jalanan.
"Bu Wawali tadi sempat tanya soal penanganan manusia silver dan pengemis. Namun, sayangnya masih lemah koordinasinya," ujar Nuryadi.
Menurut dia, setiap individu yang terjaring oleh Satpol PP hanya bisa tinggal di rumah singgah selama tiga hari. Selanjutnya, mereka harus diasesmen dan diarahkan ke program pelatihan lintas Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
"Kami hanya bisa memverifikasi data dasar mereka seperti alamat, status pekerjaan, tetapi untuk pelatihan itu seharusnya langsung diambil alih oleh SKPD lain. Itu yang masih jadi kendala," katanya.
Baca juga: 47 ribu KK miskin Banjarmasin juga berharap dapat BLT BBM
Untuk program penanganan kemiskinan yang mencapai 73 ribu kepala keluarga pada 2025, menurut Nuryadi, ada beberapa bantuan sosial yang disalurkan, seperti bantuan beras sejahtera (Rastra), bantuan langsung tunai (BLT), program keluarga harapan (PKH), bantuan pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dan lainnya.
"Data akan selalu diperbaharui, sesuai kondisi di lapangan," ujarnya.
Pewarta: Sukarli
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025