Samsat tersedia di 14 titik wilayah Jadetabek pada Rabu

7 hours ago 2
Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling berikut dokumen yang harus dibawa: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK yang masing-masing disertakan fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk memudahkan pemilik kendaraan membayar kewajiban pajak di 14 lokasi wilayah Jakarta, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jadetabek), Rabu.

Baca juga: DKI mulai terapkan sistem perpajakan melalui E-TRAPT

Berdasarkan informasi dari akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan Halaman Parkir Itali Mal Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 09.00-15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramatjati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat Kota Tangerang pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Ciledug di Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-14.00 WIB;
  8. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD pukul 16.00-19.00 WIB;
  9. Ciputat Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal G Town House Square Gading Serpong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Kota Bekasi 08.00-14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat Kabupaten Bekasi pukul 09.00-14.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Agar dapat mengakses layanan Samsat Keliling berikut dokumen yang harus dibawa: KTP pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK yang masing-masing disertakan fotokopi.

Baca juga: Politisi PDIP pastikan Pram-Doel tak akan kenakan pajak kantin sekolah

Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: DJP Jakpus buka Pojok Pajak di Menara Danareksa mudahkan wajib pajak

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |