Jakarta (ANTARA) - Masyarakat terdampak aktivitas tempat pemrosesan akhir (TPA) liar di Kecamatan Limo, Kota Depok, Jawa Barat mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait hak warga untuk lingkungan yang bersih dan sehat.
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Forum Warga Terdampak TPA Liar Limo, Dodi Ariawanto, menyebut aktivitas pembuangan sampah tidak terkontrol, pembakaran sampah di lahan terbuka secara masif tanpa izin resmi dan melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di TPA liar tersebut menimbulkan kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan akibat bau, pencemaran sungai, dan asap dari pembakaran sampah.
"Melalui aduan ini kami berharap Komnas HAM dapat membantu kami dalam menegakkan HAM atas lingkungan yang baik dan sehat. Serta memfasilitasi agar Pemerintah Kota Depok dan pemerintah pusat dapat menjalankan kewajibannya, sehingga hak warga masyarakat terpenuhi," kata Dodi.
Menurut dia warga sudah melakukan protes berulang kali sejak 2009 terkait kegiatan pembuangan dan pembakaran sampah ilegal tersebut. Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq sendiri sudah mendatangi TPA ilegal tersebut pada 4 November 2024 untuk melakukan penyegelan dan penghentian kegiatan.
Juru Kampanye Polusi dan Urban Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Abdul Ghofar yang mendampingi forum warga terdampak menyatakan operasi TPA ilegal tersebut telah menimbulkan dampak lingkungan dan kesehatan.
"Praktik pengangkutan, penimbunan, dan pembakaran sampah ilegal ini merenggut hak atas lingkungan yang baik dan sehat, hak atas udara bersih hingga hak atas kesehatan warga. Negara melalui institusinya harus memenuhi hak asasi warga melalui upaya penegakan hukum, pemulihan lingkungan dan jaminan untuk hidup di lingkungan yang baik dan sehat yang bebas dari polusi," jelas Ghofar.
Dalam aduan yang disampaikan pada Kamis (2/1) itu warga mendorong Komnas HAM untuk melakukan pemantauan kasus dugaan pelanggaran HAM dari operasi TPA liar tersebut, menyusun rekomendasi kepada pemerintah daerah, kementerian/lembaga terkait dan pemilik lahan terkait penutupan dan pemulihan lingkungan, mendorong adanya rencana aksi dan perlindungan warga pejuang lingkungan hidup dan HAM.
Menanggapi hal tersebut, Komisioner Komnas HAM bidang Pengaduan, Hari Kurniawan, menyatakan bahwa pelanggaran HAM dalam kasus TPA liar Limo itu terjadi akibat pembiaran.
"Komnas HAM akan menganalisa kasus untuk melihat dugaan pelanggaran HAM yang terjadi seperti hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta hak dasar lain. Selain itu Komnas HAM akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan dan mencari solusi atas kasus yang sudah berlangsung lebih dari 15 tahun ini," katanya.
Baca juga: Menteri LH pastikan cari sumber yang mengirim sampah ke TPA liar
Baca juga: KLH akan lakukan penertiban TPA sampah tidak berizin secara bertahap
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025