Wamenko Otto: KUHP-KUHAP baru transformasi mendasar maknai keadilan

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Otto Hasibuan menyebut lahirnya KUHP dan KUHAP baru bukan sekadar pembaruan regulasi, melainkan transformasi mendasar terhadap cara bangsa Indonesia memaknai keadilan.

Saat memberikan kata sambutan pada seminar nasional di Universitas Jambi, Kamis (25/6), dia menyebut dengan kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Nasional, Indonesia sedang melakukan transformasi fundamental atas cara memaknai keadilan.

"Kita sedang bergeser dari paradigma hukum yang menghukum demi balas dendam menuju hukum yang memulihkan demi keseimbangan,” kata Otto, seperti dikonfirmasi di Jakarta Jumat.

Menurutnya, transformasi hukum pidana nasional membawa tantangan tersendiri dalam implementasinya. Oleh karena itu, advokat, sebagai officium nobile alias profesi mulia, memiliki tanggung jawab strategis untuk memastikan nilai-nilai keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru, dapat diterapkan secara nyata di tengah masyarakat.

Baca juga: Otto nilai KUHP dan KUHAP baru ubah paradigma hukum pidana

Dikatakan bahwa peran advokat tidak lagi sekadar menjadi 'penyambung lidah' di ruang sidang, tetapi menjadi nakhoda yang memastikan agar ruh keadilan dalam KUHP dan KUHAP baru benar-benar membumi, tidak sekadar menjadi teks mati di atas kertas.

Wamenko pun menekankan pentingnya perubahan paradigma hukum pidana dari keadilan retributif menuju keadilan korektif, rehabilitatif, dan restoratif.

Ia menilai pendekatan baru itu menempatkan due process of law (proses hukum yang semestinya), perlindungan hak asasi manusia, serta pemulihan hubungan sosial sebagai fondasi utama sistem hukum pidana nasional.

Lebih lanjut, dia menyampaikan empat peran strategis advokat dalam implementasi KUHP dan KUHAP nasional, yakni mengadaptasi paradigma keadilan restoratif, memahami konsep living law (hukum yang hidup di masyarakat), menjadi penjaga hak asasi manusia dalam proses hukum, serta aktif mengedukasi masyarakat terkait perubahan paradigma hukum pidana.

Advokat, kata dia, bertindak sebagai penjaga HAM untuk memastikan setiap aparat penegak hukum mematuhi koridor KUHAP baru.

"Selain itu, advokat juga memiliki peran strategis untuk menyosialisasikan implikasi hukum dari pasal-pasal baru kepada masyarakat guna mencegah kriminalisasi yang tidak disengaja,” katanya.

Dengan demikian, Otto mengajak seluruh elemen, khususnya kalangan akademisi dan advokat untuk bersama-sama mengawal agenda besar reformasi hukum pidana nasional.

Dirinya berpendapat reformasi hukum pidana akan menjadi warisan terbesar bagi generasi masa depan sehingga advokat merupakan bagian penting untuk mengawal dan memastikan transisi hukum pidana berjalan secara holistik dan sesuai dengan koridor cita-cita transformasi hukum pidana Indonesia.

Adapun seminar nasional bertajuk Transformasi Sistem Hukum Pidana Indonesia: Tantangan dan Peran Strategis Advokat dalam Implementasi KUHAP dan KUHP Nasional tersebut diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Jambi bersama Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Jambi.

Baca juga: Jaksa Agung ungkap evaluasi pelaksanaan KUHP-KUHAP di Kejaksaan

Baca juga: Ketua KPK tekankan kehati-hatian dalam adopsi KUHP dan KUHAP baru

Baca juga: Anggota DPR minta Polri pahami implementasi KUHP-KUHAP baru

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: La Ode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |