Soal pengungsi WNA, Satpol PP sebut semua pihak terus berkoordinasi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Selatan Nanto Dwi Subekti mengatakan seluruh pihak sepakat untuk terus berkoordinasi lintas instansi terkait pengungsi Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di trotoar kantor Komisioner Perserikatan Bangsa-Bangsa Urusan Pengungsi (UNHCR), Jalan Setiabudi Selatan, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Direktorat Jenderal Imigrasi bersama Rumah Detensi Imigrasi Jakarta akan menyampaikan surat kepada Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia sebagai langkah koordinasi dan tindak lanjut dalam penyelesaian permasalahan pengungsi yang belum memperoleh kuota bantuan dari UNHCR," kata Nanto di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, koordinasi itu terus dilakukan untuk menemukan solusi atau penyelesaian yang komprehensif, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Selatan menertibkan pengungsi WNA yang tinggal di trotoar depan kantor UNHCR, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Kamis (2/7).

Dalam penertiban itu, Satpol PP Jakarta Selatan melakukan mediasi dan memberikan imbauan persuasif kepada para pengungsi agar memiliki kesadaran untuk mengosongkan trotoar tersebut.

Baca juga: Jaksel tertibkan pengungsi WNA yang tinggal trotoar kantor UNHCR

Dari imbauan itu, tidak dilakukan tindakan pengangkutan terhadap pengungsi.

"Pengungsi diimbau untuk mengosongkan area trotoar serta memindahkan seluruh barang-barang miliknya paling lambat pada Kamis pukul 15.00 WIB," ujar Nanto.

Dia mengatakan mediasi dan imbauan itu berfokus pada penegakan ketertiban umum, menjaga kebersihan lingkungan, serta pengembalian fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki.

Pendataan pun dilakukan guna mencari solusi yang dapat mengakomodir aspirasi para pengungsi, meskipun keputusan terkait status mereka sepenuhnya menjadi kewenangan UNHCR.

Sementara itu, UNHCR hingga kini masih berupaya mencari lokasi relokasi yang sesuai bagi 32 pengungsi tersebut.

Ketentuan mengenai penanganan pengungsi dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 saat ini dalam proses peninjauan kembali (judicial review) di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Baca juga: UNHCR targetkan kurangi pengungsian berkepanjangan 50 persen pada 2035

Baca juga: Alasan pengungsi UNHCR tidak kunjung pindah ke negara ketiga

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |