Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor mengungkapkan hasil investigasi terkait dugaan belum dibayarkannya gaji dan tunjangan hari raya (THR) pekerja PT Hillcon Jaya Shakti yang beroperasi di wilayah Morowali Utara.
Afriansyah, dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Kamis, menyampaikan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah melakukan audiensi dengan manajemen perusahaan tersebut pada 21 April 2026 untuk membahas penyelesaian hak-hak pekerja.
Dalam audiensi itu, status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di wilayah Morowali telah berhasil dinonaktifkan.
Dengan kondisi tersebut, para pekerja kini dapat mengakses klaim Jaminan Hari Tua (JHT) dan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Terkait hasil audiensi 21 April lalu, saat ini status BPJS Ketenagakerjaan seluruh eks pekerja di Morowali sudah berhasil dinonaktifkan sehingga klaim JHT dan manfaat JKP sudah dapat diakses,” kata Wamenaker.
Namun demikian, pembayaran gaji dan THR hingga saat ini belum direalisasikan oleh pihak perusahaan sesuai dengan kesepakatan yang telah dicapai sebelumnya.
Atas kondisi itu, Afriansyah menegaskan pihaknya akan segera menghubungi manajemen perusahaan untuk meminta realisasi pembayaran hak-hak para eks karyawan.
“Dan kami akan berkoordinasi dengan pengawas. Perkembangan selanjutnya akan kami laporkan,” ucap Wamenaker.
Sebelumnya, Hengki Arabiya, salah satu karyawan PT Hillcon Jaya Shakti di site PT Keinz Ventura, Morowali Utara, berharap gaji dan THR yang belum dibayarkan segera diselesaikan oleh perusahaan.
Ia mengungkapkan kronologi persoalan ketenagakerjaan yang bermula sejak akhir Desember 2025 ketika operasional perusahaan berhenti, diikuti pemulangan karyawan pada Januari 2026 dengan harapan aktivitas kembali berjalan pada Maret atau April.
Namun, selama masa menunggu tersebut, kondisi pekerja memburuk karena kebutuhan dasar terganggu setelah layanan kantin dihentikan akibat tagihan perusahaan yang tidak dibayarkan sejak akhir Januari 2026.
Perusahaan kemudian memulangkan karyawan secara bertahap hingga pertengahan Februari 2026, menyisakan sekitar 30 pekerja untuk menjaga aset sebelum kontrak dengan PT Keinz Ventura diputus pada 25 Maret 2026.
Akibatnya, pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja tanpa kejelasan, sementara gaji sejak Februari serta THR Lebaran 2026 belum dibayarkan. Kasus ini telah dilaporkan ke Kementerian Ketenagakerjaan melalui kanal resmi.
Hal itu juga menyebabkan hak-hak pekerja dalam rentang waktu 1 hingga 25 Maret 2026 menjadi tidak jelas karena mereka tidak mendapatkan kepastian status kerja maupun pembayaran selama periode tersebut.
Selain itu, pekerja menghadapi masalah iuran BPJS yang menunggak lebih dari satu tahun serta ketidakjelasan pesangon.
Ia berharap pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan, dapat turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi kasus ini dan memastikan hak-hak pekerja dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.
Hengki juga mengaku pihaknya telah menempuh berbagai upaya, mulai dari perundingan bipartit, tripartit, hingga rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPRD setempat, namun hingga kini belum membuahkan hasil konkret.
Baca juga: Wamenaker investigasi kasus gaji-THR pekerja PT Hilcon belum dibayar
Baca juga: Dedi bakal temui MenPANRB bahas gaji honorer Jabar yang belum dibayar
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































