Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan bakal mengawal kasus dugaan pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72).
"Saya dari Kementerian Tenaga Kerja akan melakukan upaya maksimal dalam menyelesaikan kasus pelecehan seksual terhadap perempuan," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Rabu.
Baca juga: Rektor Universitas Pancasila Marsudi diberhentikan
Pria yang akrab disapa Noel tersebut juga menyebutkan kasus pelecehan seksual oleh eks rektor UP merupakan hal yang memalukan, karena peristiwanya terjadi di dalam kampus.
"Seharusnya kampus tidak boleh ramah terhadap yang namanya predator seksual itu yang pertama, yang kedua, karena saya dari Kementerian tenaga kerja punya kewajiban melindungi pekerja, beliau (korban) ini pekerja, kami sangat mengutuk perilaku itu," ucapnya.
Noel juga menyebutkan dunia kampus harus jauh dari kekerasan seksual dan juga ramah terhadap perempuan dan ramah terhadap pekerja.
Baca juga: Kemdiktisaintek kaji lebih lanjut terkait kasus pencopotan rektor UP
"Jika kampus tidak bisa ramah terhadap tiga itu, saya anggap dunia pendidikan kita sudah diambang yang tidak sangat bermoral," katanya.
Sebelumnya korban pelecehan seksual berinisial RZ dan DF yang diduga dilakukan oleh mantan Rektor Universitas Pancasila (UP) berinisial ETH (72) melalui kuasa hukumnya menemui Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) karena kasus itu dinilai "jalan di tempat".
"Kalau memang kita lihat dari jenjang waktu dari Januari 2024 sampai dengan saat ini kurang lebih 1 tahun 5 bulan, dalam proses penyelidikan sampai ke penyidikan. Ini rentang waktu yang sangat panjang kalau menurut kami," kata salah satu kuasa hukum korban Yansen Ohoirat dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (9/4).
Baca juga: Kuasa hukum korban pelecehan eks rektor UP temui Kompolnas
Hal tersebut membawa Yansen menemui Kompolnas untuk mengadu perihal profesionalitas dari tim penyidik dalam mengusut kasus dugaan pelecehan seksual itu.
Menurut dia, kasus itu telah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tetapi dari proses itu sampai dengan kurang lebih 10 bulan, tidak ada kelanjutan perihal siapa tersangkanya.
"Padahal, ketika perkara itu ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, itu kan sudah ada. Peristiwa itu ada pidananya," jelas Yansen.
Sementara itu kuasa hukum korban lainnya, Amanda Manthovani menyebutkan dirinya sebagai kuasa hukum juga dipertanyakan kredibilitasnya oleh korban.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025