Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani mengatakan peserta yang akan mengikuti program magang di luar negeri termasuk dalam kategori sebagai pekerja migran.
"Jadi, kemarin memang ada wacana untuk mengatur. Ini juga arahan dari Pak Menteri agar magang juga masuk dalam bagian pekerja migran," kata Wamen Christina, Kamis (13/2), sebagaimana rilis pers KP2MI di Jakarta, yang diperoleh pada Jumat (14/2).
Wamen Christina menyampaikan hal itu setelah acara Serap Aspirasi dan Evaluasi terhadap Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia di Aula Abdurrahman Wahid KP2MI, Jakarta Selatan.
Wamen Christina mengatakan mereka yang mengikuti program magang di luar negeri dan mendapatkan upah sama saja dengan bekerja di luar negeri.
Demikian juga bagi pelajar yang magang bekerja, meski program magang yang mereka ambil tidak sesuai dengan jurusan yang digeluti.
"Selama ini kita sering mendengar banyak yang pergi magang. Tapi, ternyata magangnya itu sebenarnya tidak in-line dengan pendidikan mereka. Nah, ini kan sebetulnya sama saja bekerja ke luar negeri gitu," kata Wamen Christina.
Dia menambahkan masuknya program magang ke dalam bagian dari penanganan pekerja migran bertujuan agar data para peserta tercatat di KP2MI sehingga mereka bisa mendapatkan pelindungan hukum dan sosial.
"Jadi, terdata dan bisa lebih terlindungi. Untuk itu diperlukan revisi undang-undang ya, UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran," demikian kata Wamen Christina.
Baca juga: Wamen Christina minta sekolah vokasi perkuat pelajaran bahasa asing
Baca juga: Kemlu RI nilai investigasi penembakan di Malaysia telah menyeluruh
Baca juga: KP2MI ingin fokus kampanyekan jalur aman bagi pekerja migran Indonesia
Pewarta: Katriana
Editor: Azis Kurmala
Copyright © ANTARA 2025