Pontianak (ANTARA) - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Kalimantan Barat (Kalbar) menegaskan penolakannya terhadap usulan revisi Undang-Undang Mineral dan Batubara (UU Minerba) Nomor 3 Tahun 2020 yang memberikan hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi (PT)
"Revisi yang saat ini dibahas oleh DPR di bawah pemerintahan Presiden Prabowo kami nilai berpotensi menyimpangkan peran perguruan tinggi dari mandat utamanya," kata Direktur Eksekutif Walhi Kalbar Hendrikus Adam di Pontianak, Selasa.
Baca juga: Koalisi dosen Unmul tolak konsesi tambang untuk Perguruan Tinggi
Adam menyatakan bahwa melibatkan perguruan tinggi dalam pengelolaan tambang akan mengaburkan fungsi utama institusi pendidikan tinggi sebagai pusat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
"Perguruan tinggi bukan lembaga bisnis yang bisa diubah fungsinya sesuka hati. Tugas utamanya adalah mengembangkan ilmu pengetahuan, teknologi, dan mendidik generasi masa depan," tuturnya.
Menurutnya, mandat perguruan tinggi tercantum dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, yaitu menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi: pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mengelola tambang tidak termasuk dalam mandat tersebut dan dikhawatirkan dapat menimbulkan konflik kepentingan yang merusak integritas institusi pendidikan.
"Jika perguruan tinggi terlibat dalam pengelolaan tambang, bukan tidak mungkin akan muncul kegaduhan di internal kampus. Konflik kepentingan bisa mengganggu independensi akademik yang selama ini menjadi kekuatan perguruan tinggi," katanya.
Aktivitas pertambangan sendiri dikenal rawan menimbulkan konflik sosial dan lingkungan, terutama jika terjadi benturan antara pengelola tambang dan masyarakat sekitar. Hal ini bisa merusak reputasi perguruan tinggi yang selama ini dihormati karena independensinya.
Selain itu, pemberian hak pengelolaan tambang kepada perguruan tinggi dinilai sebagai upaya regulasi yang justru memperkeruh hubungan antara institusi pendidikan dan publik.
Baca juga: Muhaimin minta kajian mendalam layak tidaknya kampus kelola tambang
Baca juga: Dr Karlina Supelli sebut perguruan tinggi tidak berwenang urus tambang
Untuk itu, Walhi meminta DPR menghentikan wacana ini dan menjaga perguruan tinggi tetap fokus pada perannya sebagai pusat pendidikan dan penelitian.
"Kami menolak rencana ini, cukuplah ormas yang sudah diberi izin, perguruan tinggi jangan ikut-ikutan. Biarkan perguruan tinggi tetap menjadi pilar kritis dalam pengelolaan sumber daya alam yang adil dan berkelanjutan," kata Adam.
Walhi berharap perguruan tinggi tetap berperan sebagai mitra pemerintah dalam memberikan sumbangsih pemikiran kritis untuk kebijakan pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan hak-hak masyarakat, keselamatan lingkungan, dan prinsip keberlanjutan.
Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025