Wagub Babel diperiksa Bareskrim Polri terkait dugaan ijazah palsu

2 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hellyana diperiksa oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait laporan atas kasus dugaan penggunaan ijazah palsu.

Kuasa hukum Hellyana, Zainul Arifin, mengatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari penyelidikan. Kliennya pun dicecar dengan 20 pertanyaan.

“Tadi Ibu Wagub (Hellyana) diperiksa dari pukul 11.00 WIB, ya. Kemudian, selesai pukul 14.00 WIB. Kurang lebih tiga jam,” kata Zainul di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Dalam pemeriksaan itu, ujar dia, pihak Hellyana menunjukkan ijazah asli dan transkrip nilai kepada penyidik.

Selain itu, Hellyana juga menunjukkan foto ketika ia diwisuda dari Universitas Azzahra serta menyampaikan nama pihak-pihak yang hadir dalam wisudanya.

“Kemudian skripsinya, kemudian dosen pembimbingnya, kemudian rekan-rekan beliau pada saat kuliah, sudah kami sampaikan ke penyidik,” imbuh Zainul.

Baca juga: Jokowi curhat soal tuduhan ijazah palsu saat reuni di UGM

Dia mengatakan untuk langkah selanjutnya, saksi-saksi yang meringankan Hellyana akan dimintai klarifikasi pada pekan depan.

Diketahui, pada bulan Juli 2025, Wagub Kepulauan Babel Hellyana dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penggunaan ijazah palsu.

Pihak pelapor adalah seorang mahasiswa Universitas Bangka Belitung bernama Ahmad Sidik.

Laporan tersebut diterima Dittipidum Bareskrim Polri dengan nomor registrasi LP/B/339/VII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Sidik menjelaskan alasan di balik pelaporan ini lantaran adanya ketidaksesuaian terkait tahun kelulusan Hellyana dari Universitas Azzahra.

Baca juga: Polda NTB hentikan kasus dugaan ijazah palsu Bupati Lombok Tengah

Hellyana mengeklaim lulus dari Universitas Azzahra pada tahun 2012. Namun, pada sistem PD Dikti Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek), Hellyana tercatat sebagai mahasiswa Universitas Azzahra pada 2013 dan berstatus tidak aktif sejak 2014.

Menurut Sidik, adanya ketidaksesuaian tersebut harus diusut tuntas oleh kepolisian.

Pihaknya pun melaporkan Hellyana dengan Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Surat dan atau Akta Autentik dan/atau Penggunaan Gelar Akademik yang Diduga Tidak Benar dan/atau Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah jadi tersangka kasus pemalsuan ijazah

Baca juga: Polisi tetapkan anggota DPRD Lamsel tersangka pengguna ijazah palsu

Baca juga: PN Brebes vonis Pelawak Qomar 17 bulan penjara

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |