Vonis Harvey Moeis diperberat, MA: Biar masyarakat yang menilai

3 hours ago 3
Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri

Jakarta (ANTARA) - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto mempersilakan publik untuk menilai sendiri putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperberat hukuman terdakwa Harvey Moeis dalam kasus korupsi tata niaga komoditas timah dari 6 tahun dan 6 bulan menjadi 20 tahun penjara.

"Masalah adil atau tidak, biar masyarakat yang menilai. Kami tidak bisa komentar. Kita tidak bisa mengomentari produk kita sendiri," kata Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta, Kamis.

Hakim agung itu enggan berpendapat lebih jauh. Ia menegaskan bahwa hakim dilarang berkomentar atas suatu perkara.

"Saya enggak boleh komentar. Terhadap perkara yang sedang berjalan, hakim dilarang, baik itu yang sedang berjalan maupun tidak," ucap Yanto.

Vonis Harvey selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk. pada tahun 2015–2022 diperberat di tingkat banding.

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutuskan Harvey divonis 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 8 bulan. Selain itu, Harvey Moeis juga dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.

Dalam menjatuhkan putusan banding, majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal memberatkan, termasuk di antaranya soal perbuatan Harvey yang tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Baca juga: PT DKI Jakarta perberat hukuman Harvey Moeis jadi 20 tahun penjara

Baca juga: Kejagung hormati putusan PT DKI perberat vonis Harvey Moeis jadi 20 tahun

Baca juga: Majelis hakim nilai Harvey Moeis aktor penting kasus korupsi timah

"Perbuatan terdakwa juga sangat menyakiti hati rakyat karena di saat ekonomi susah, terdakwa melakukan tindak pidana korupsi," kata Hakim Ketua Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis.

Sebelumnya, di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan pidana kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.

Pada kasus ini, Harvey ditetapkan bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Kerugian tersebut meliputi Rp2,28 triliun berupa kerugian atas aktivitas kerja sama sewa-menyewa alat peralatan processing (pengolahan) penglogaman dengan smelter swasta, Rp26,65 triliun berupa kerugian atas pembayaran biji timah kepada mitra tambang PT Timah, serta Rp271,07 triliun berupa kerugian lingkungan.

Harvey terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) Helena Lim serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari uang yang diterima.

Dia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ke-1 KUHP.

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |