Istanbul (ANTARA) - Presiden terpilih Amerika Serikat, Donald Trump, pada Minggu (19/1) berjanji akan mendeklasifikasi dokumen-dokumen terkait pembunuhan mantan Presiden John F. Kennedy dan aktivis hak-hak sipil Dr. Martin Luther King Jr.
Deklasifikasi dokumen adalah proses menghapus klasifikasi yang membatasi akses terhadap dokumen yang sebelumnya dirahasiakan.
“Sebagai langkah pertama menuju transparansi dan akuntabilitas pemerintah, kami juga akan membatalkan klasifikasi berlebihan terhadap dokumen pemerintah,” ujar Trump kepada para pendukungnya di Capital One Arena, Washington, D.C.
“Dan dalam beberapa hari mendatang, kami akan mempublikasikan dokumen yang tersisa terkait pembunuhan Presiden John F. Kennedy, saudaranya Robert Kennedy, serta Dr. Martin Luther King Jr.,” tambahnya.
Sebelumnya, Trump juga pernah menyerukan untuk mendeklasifikasi sepenuhnya informasi terkait pembunuhan JFK, yang terjadi pada tahun 1963.
Dalam pidato pada Minggu tersebut, ia kembali menegaskan komitmen tersebut dan menyatakan akan memenuhi janjinya setelah resmi menjabat.
Robert Kennedy dan Martin Luther King Jr. sama-sama dibunuh pada 1968.
Trump dijadwalkan dilantik secara resmi pada Senin (20/1) tepat sebelum tengah hari, dan segera setelahnya akan menandatangani sejumlah perintah eksekutif yang telah dipersiapkan.
Sumber: Anadolu
Baca juga: Ekonom sebut pelaku pasar 'wait and see' kebijakan Donald Trump
Baca juga: Trump janji akhiri "empat tahun kemunduran" AS usai jadi Presiden
Baca juga: Kemlu respons wacana tim Trump soal relokasi pengungsi Gaza ke RI
Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025