Tom Lembong: Hakim tak nyatakan ada niat jahat saya di kasus gula

2 months ago 21

Jakarta (ANTARA) - Menteri Perdagangan periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) menyampaikan majelis hakim tidak menyatakan adanya niat jahat dirinya dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016.

"Tidak ada yang namanya mens rea. Itu saya kira paling penting," ujar Tom Lembong saat ditemui usai sidang putusan majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Maka dari itu, dia menilai vonis majelis hakim kepadanya dijatuhkan atas tuduhan bahwa ia melanggar aturan.

Namun demikian, Tom Lembong merasa majelis hakim mengesampingkan wewenang dirinya sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) kala itu.

Sebab, kata dia, undang-undang, peraturan pemerintah, ataupun semua ketentuan yang terkait sangat jelas memberikan mandat kepada seorang Mendag untuk mengatur tata kelola, termasuk perdagangan perniagaan bahan pokok.

"Dan tadi saya lihat, saya catat secara teliti dan cermat, sebenarnya Majelis mengabaikan bahwa saya punya wewenang tersebut," tuturnya.

Baca juga: Hari ini, Tom Lembong hadapi sidang vonis kasus korupsi importasi gula

Oleh karena itu, dia berpendapat majelis hakim mengabaikan hampir semua fakta persidangan, terutama keterangan saksi dan ahli, bahwa memang yang berwenang dalam kegiatan importasi gula merupakan menteri teknis, bukan menteri koordinator maupun rapat koordinasi para menteri.

Dengan demikian, Tom Lembong merasa hal tersebut merupakan kejanggalan yang cukup besar, sehingga dirinya menyayangkan putusan Majelis Hakim terhadapnya.

Atas vonis yang dijatuhkan kepadanya, ia mengaku akan memikirkan terlebih dahulu untuk mengajukan banding atau tidak.

Dalam kasus korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong divonis pidana empat tahun dan enam bulan penjara setelah terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp194,72 miliar.

Baca juga: Tom Lembong akui siap hadapi sidang putusan kasus korupsi gula

Tindak pidana korupsi yang dilakukan Tom Lembong, antara lain dengan menerbitkan surat pengajuan atau persetujuan impor gula kristal mentah periode 2015–2016 kepada 10 perusahaan tanpa didasarkan rapat koordinasi antarkementerian serta tanpa disertai rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.

Atas perbuatannya, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Dengan demikian, perbuatan Tom Lembong telah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama tujuh tahun. Namun pidana denda yang dijatuhkan tetap sama dengan tuntutan, yaitu Rp750 juta subsider pidana kurungan selama enam bulan.

Baca juga: Rocky Gerung hingga Anies Baswedan hadiri sidang vonis Tom Lembong

Baca juga: Tom Lembong divonis 4,5 tahun penjara terbukti korupsi di kasus gula

Baca juga: Majelis Hakim tetapkan kerugian negara kasus Tom Lembong Rp194,72 M

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |