Tim gabungan gagalkan penyelundupan 135 kilogram sabu-sabu di Aceh

2 hours ago 1

Banda Aceh (ANTARA) - Tim gabungan Bea Cukai dan Polri menyatakan menggagalkan penyelundupan 135 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di kawasan Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.

Kepala Bidang Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Leni Rahmasari dalam pemaparannya di Banda Aceh, Provinsi Aceh, Rabu, mengatakan penindakan dilakukan Jumat (7/2) lalu, dan tim gabungan berhasil menangkap empat pelaku.

"Penyelundupan sebanyak 135 kilogram sabu-sabu melalui perairan Aceh dapat digagalkan. Modus operasi dalam penyelundupan tersebut dengan cara melansir sabu-sabu menggunakan kapal penangkap ikan. Penindakan dilakukan pada Jumat (7/2) pukul 23.00 WIB," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: Bareskrim Polri tangkap 4 WNA Malaysia selundupkan sabu 15 kg

Empat pelaku yang diamankan berinisial I, E, F, dan M. Bersama para pelaku, turut diamankan tujuh karung berisi narkoba jenis metamfetamin atau yang dikenal dengan sebutan sabu-sabu serta satu unit kapal penangkap ikan.

Leni mengatakan pengungkapan penyelundupan sabu-sabu tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya penyelundupan narkoba melalui jalur laut menggunakan kapal penangkap ikan.

Dari informasi tersebut, tim gabungan terdiri personel Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Kantor Pusat DJBC Jakarta, NIC Mabes Polri, Polda Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe, bergerak menyelidiki.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata dia, didapat informasi kapal yang dicurigai akan bersandar di kawasan Ulee Rubek, Kabupaten Aceh Utara hingga Ujong Blang, Kota Lhokseumawe.

"Dari informasi penyelidikan tersebut, kapal patroli bea cukai meningkatkan pengawasan. Sedangkan tim di darat menyisir lokasi-lokasinya dicurigai sebagai tempat kapal tersebut berlabuh," kata Leni Rahmasari.

Baca juga: BNNP Aceh gagalkan peredaran 33 kilogram sabu

Kemudian, tim menemukan kapal yang dicurigai tersebut di Pantai Ujong Blang, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe. Dari kapal tersebut diamankan tujuh karung berisi narkoba jenis sabu-sabu dengan berat total mencapai 135 kilogram.

"Para pelaku bersama barang bukti diserahkan kepada NIC Mabes Polri untuk hukum lebihan lanjut. Kami mengapresiasi sinergi dan kerja bersama tim yang terlibat dalam operasi pencegahan penyelundupan barang terlarang tersebut," kata Leni Rahmasari.

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |