Jakarta (ANTARA) - Tiga orang terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum pada tiga perkara korupsi dituntut pidana penjara selama 8 tahun sampai 10 tahun dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (18/2) malam.
Ketiga terdakwa tersebut, yaitu bekas kru TV Tian Bahtiar dan aktivis atau ketua tim buzzer Adhiya Muzakki dituntut pidana penjara masing-masing selama 8 tahun, sedangkan advokat Junaedi Saibih dituntut hukuman selama 10 tahun penjara.
"Kami menuntut agar majelis hakim menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) Syamsul Bahri Siregar.
Tidak hanya pidana penjara, ketiga terdakwa juga dituntut agar dikenakan pidana denda masing-masing sebesar Rp600 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 150 hari.
Atas perbuatannya, JPU meyakini ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.
Baca juga: Tiga terdakwa rintangi penegakan hukum kasus korupsi timah hingga gula
Dalam kasus tersebut, ketiganya didakwa merintangi penegakan hukum pada tiga perkara korupsi, yakni tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula.
Ketiga terdakwa diduga telah membuat program dan konten yang bertujuan membentuk opini negatif di publik terkait penanganan tiga perkara itu.
Dalam perkara timah, ketiga terdakwa disebutkan melakukan perintangan dengan membuat skema pembelaan dengan membuat narasi negatif dan opini negatif yang melibatkan buzzer di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan perkara.
Sementara pada perkara CPO, ketiganya didakwa melakukan perintangan dengan skema non-yuridis di luar persidangan guna membentuk opini negatif seolah-olah penanganan perkara yang dilakukan penyidik tidak benar.
Kemudian pada perkara gula, ketiga terdakwa diduga melakukan perintangan dengan membuat konten dan opini negatif tentang penanganan perkara tersebut yang dilakukan penyidik Kejagung.
Baca juga: Kejagung limpahkan berkas 6 tersangka kasus suap CPO ke PN Jakpus
Baca juga: Eks Menkumham-anggota DPR ajukan "amicus curiae" untuk Tian Bahtiar
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































