Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan (Kemenbud) mendukung upaya aktif Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara untuk mengusulkan penetapan hukum adat Larvul Ngabal sebagai warisan budaya takbenda Indonesia.
Saat menerima audiensi Bupati Maluku Tenggara Muhammad Thaher Hanubun di Kantor Kementerian Kebudayaan, Jakarta, Selasa (7/4), Menteri Kebudayaan Fadli Zon juga mengapresiasi upaya masyarakat Maluku Tenggara dalam melestarikan hukum adat tersebut.
Direktur Jenderal Pelindungan Kebudayaan dan Tradisi Kementerian Kebudayaan Restu Gunawan sebagaimana dikutip dalam siaran pers kementerian pada Rabu menyampaikan pentingnya dukungan pemerintah daerah dalam pencatatan dan pendokumentasian warisan budaya.
"Pemerintah daerah perlu mengawal pencatatan aset budaya secara sistematis, menyiapkan dokumen pendukung untuk diusulkan ke UNESCO. Selain itu, cagar budaya di tingkat daerah juga perlu didorong untuk dapat ditetapkan sebagai cagar budaya nasional," katanya.
Restu juga mengemukakan peluang pemanfaatan Dana IndonesiaRaya sebagai instrumen pendukung kegiatan kebudayaan di daerah, baik oleh individu, komunitas, maupun lembaga kebudayaan.
"Dana Indonesia Raya dapat dimanfaatkan untuk mendorong berbagai kegiatan kebudayaan serta memperkuat ruang publik agar lebih ramah bagi aktivitas budaya," kata dia.
Bupati Maluku Tenggara menyampaikan bahwa pemerintah kabupaten mendokumentasikan dan melestarikan hukum adat Larvul Ngabal sebagai bagian dari upaya penguatan nilai dan tata kehidupan masyarakat berbasis kearifan lokal.
Larvul Ngabal adalah hukum adat yang mencakup tata tertib sosial, harkat manusia, dan hak milik. Hukum adat ini diwariskan turun temurun di wilayah Kepulauan Kei, Maluku Tenggara.
Bupati Maluku Tenggara menyampaikan bahwa Kepulauan Kei merupakan simpul penting peradaban maritim Nusantara yang masih mempertahankan sistem budaya hidup yang terstruktur dan berkelanjutan.
"Budaya Kei merepresentasikan sistem budaya yang masih hidup, tertata, dan terus dijalankan dalam kehidupan sosial masyarakat. Ini menunjukkan bahwa budaya tidak hanya diwariskan, tetapi juga mengatur relasi sosial, adat, kepemimpinan, hingga ruang hidup komunitas," ia menjelaskan.
Kerja bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diperlukan dalam upaya untuk mendokumentasikan dan melestarikan kebudayaan masyarakat di Kepulauan Kei.
Baca juga: Masyarakat adat dorong pengesahan RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
Baca juga: Menteri Kebudayaan bahas kolaborasi untuk memajukan kebudayaan daerah
Pewarta: Pamela Sakina
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































