Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB bantah beri uang ke sejumlah dewan

3 hours ago 1
Saya tidak pernah memberikan uang

Mataram (ANTARA) - Tiga terdakwa kasus dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD Nusa Tenggara Barat membantah memberikan uang kepada sejumlah anggota dewan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Mataram, Rabu.

Terdakwa Indra Jaya Usman membantah keterangan sejumlah saksi legislator yang mengaku menerima Rp200 juta darinya.

"Saya tidak pernah memberikan uang," kata Indra saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Sahdi dalam sidang pemeriksaan terdakwa.

Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang disampaikan di hadapan majelis hakim di bawah sumpah mengenai penerimaan uang dari Indra.

Baca juga: Hirup udara bebas, 3 legislator NTB tetap berstatus terdakwa

Dalam surat dakwaan, Indra diduga menyerahkan Rp200 juta kepada enam anggota DPRD NTB, yakni Lalu Arif Rahman, Humaidi, Marga Harun, Yasin, Muhhanan Mu'min Mushonnaf, dan Burhanuddin.

Jaksa juga menanyakan pengetahuan Indra mengenai dana direktif Gubernur NTB untuk program Desa Berdaya.

Politikus Partai Demokrat itu menyatakan tidak mengetahui program tersebut.

Terdakwa Hamdan Kasim juga membantah memberikan uang kepada anggota DPRD NTB lain, sebagaimana keterangan sejumlah saksi.

"Saya tidak pernah memberikan uang," kata Hamdan saat menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum Hendarsyah Yusuf Permana.

Baca juga: Ahli pidana kasus gratifikasi DPRD NTB jelaskan perihal alat bukti

Jaksa mengonfirmasi keterangan saksi yang menyebut Lalu Irwansyah, Harwoto, dan Nurdin menerima uang dari Hamdan.

Hamdan turut membantah pernah bertemu Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah NTB Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

"Tidak ada. Saya tidak pernah melakukan pertemuan. Saya hanya melakukan pertemuan di kantor dewan," ujarnya.

Terdakwa M. Nashib Ikroman juga membantah keterangan saksi yang menyatakan menerima uang darinya.

"Saya tidak pernah memberikan uang," kata politikus Partai Perindo tersebut.

Baca juga: Tiga terdakwa gratifikasi DPRD NTB laporkan kejaksaan

Dalam dakwaan dan keterangan saksi, Nashib diduga menyerahkan uang senilai Rp950 juta kepada sejumlah anggota DPRD NTB.

Penerima uang yang disebut dalam dakwaan meliputi Wahyu Apriawan Riski sebesar Rp150 juta, Rangga Danu Mainaga Aditama Rp200 juta, Hulaimi Rp150 juta, Ruhaiman Rp150 juta, Salman Rp150 juta, dan Muliadi Rp150 juta.

Nashib juga membantah bertemu Nursalim untuk membahas program Desa Berdaya.

"Saya pernah bertemu Nursalim, tetapi tidak berkaitan dengan program Desa Berdaya," katanya.

Ketua majelis hakim Dewi Santini kembali mengonfirmasi kepada ketiga terdakwa mengenai keterangan saksi terkait pemberian uang gratifikasi.

"Itu tidak benar," jawab ketiga terdakwa.

Baca juga: KY pantau langsung sidang kasus pembunuhan mahasiswi di NTB

Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |