Pemerintah lanjutkan proses pemindahan barang dari bekas Hotel Sultan

1 hour ago 1
Dipastikan semuanya bisa terjaga dengan baik sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu enam bulan terhitung sejak tanggal berita acara eksekusi tanggal 18 Juni 2026

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah melanjutkan proses pemindahan barang-barang dari bekas Hotel Sultan sebagai bagian dari proses eksekusi yang ditetapkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPK GBK) Kharis Sucipto mengatakan pemindahan barang sudah berproses dan barang-barang yang berada di kompleks bekas hotel tersebut dipindahkan ke dua gudang yang berbeda.

"Dipastikan semuanya bisa terjaga dengan baik sampai dengan jangka waktu yang ditentukan oleh pengadilan, yaitu enam bulan terhitung sejak tanggal berita acara eksekusi tanggal 18 Juni 2026," kata Kharis.

Baca juga: Danantara targetkan revitalisasi GBK dongkrak belanja wisman

Dia mengatakan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) dan PPK GBK sebagai pemohon eksekusi memiliki tanggung jawab sebagai untuk menyimpan barang-barang tersebut sampai enam bulan ke depan.

Bila PT Indobuildco ingin mengambil barang-barang tersebut, katanya, maka dapat berkoordinasi dengan Kemensetneg dan PPK GBK.

Barang-barang yang dipindahkan terdiri atas berbagai jenis mulai dari kasur dan sofa sampai dengan piano. Menurut estimasi, sekitar 17 ribu kubik barang perlu dipindahkan dai kawasan hotel dan 8 ribu kubik barang dari apartemen.

Di kesempatan yang sama, Asep Triyadi selaku Kepala Divisi Humas, Hukum dan Administrasi PPK GBK menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuka posko untuk para pegawai eks Hotel Sultan.

Baca juga: Danantara sebut eks Hotel Sultan akan dirobohkan untuk ikon baru

"Progresnya mungkin sekarang sudah dua ratusan lebih yang sudah kami data dan memang tugas kami untuk sementara ini masih mendata dulu karyawan," tuturnya.

Sebelumnya, pemerintah melakukan eksekusi Blok 15 eks Hotel Sultan pada Kamis (18/6). Eksekusi itu merupakan bentuk pelaksanaan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 208/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst dan Penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PN.Jkt.Pst atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan HPL. Nomor 4/Gelora, aset negara di bawah Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK.

Kepala Badan Pengelola Investasi Danantara Rosan Roeslani pada Senin (22/6) menyatakan bahwa gedung eks Hotel Sultan di Kompleks Gelora Bung Karno Jakarta akan dirobohkan untuk membangun kawasan ikon baru Indonesia.

"Pada saat ini mungkin saya belum bisa mengatakan, tapi rencana itu akan dijadikan suatu kawasan baru ya. Eventually iya (akan dirobohkan)," kata Rosan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Baca juga: PN Jakpus: Nilai kawasan eks Hotel Sultan yang dieksekusi Rp28,9 T

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |