Tiga Narapidana Kasus Teroris Bebas Dari Lapas Kelas IIA Metro

1 week ago 7

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Tiga orang narapidana kasus teroris bebas dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kota Metro, Senin (26/05/2025) sekitar pukul 08.30 Wib.

Pembebasan tiga orang narapidana kasus teroris tersebut berdasarkan Surat Nomor WP9.PAS.5-PK.01.02-951 (a.n. Armaya Bin Sipon (Alm), Nomor Surat

W9.PAS.5-PK.01.02-951 (a.n. Edy Saputra Hasibuan), Nomor Surat W9.PAS.5-PK.01.02-951 (a.n. Ramanda Pratama Bin Suardi).

Hadir dalam Pembebasan Napiter antara lain Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Kota Metro Tunggul Buono, A.Md.IP. S.H., M.H, Tim Densus 88/AT Mabes Polri Satgaswil Lampung dipimpin Kompol Sumarna, dari Polres Kota Metro dipimpin Iptu Dr.Ariesta Prayoga.

Adapun tiga narapidana yang mendapat pembebasan  bersyarat berinisial A, warga Koto Gasik Kabupaten Siak. Ia

merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah dan sudah melaksanakan Muwadaah pada tahun 2000 pada Amir JI.

Bendahara BM ABA Lampung dalam beberapa tahun, pernah mengikuti Tadrib di Tegal.

Dan pernah melaksanakan Mukoyamah, masuk dalam bidang Fiah dan sudah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan mengikuti kegiatan selama di Rutan.

Napi berinisial ES, beralamat di Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekan Baru, Provinsi Riau.

Ia merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah, pernah melaksanakan Mukoyamah, masuk dalam bidang Fiah. Sudah melaksanakan Muwadaah pada tahun 2000 pada Amir JI. Dan pernah mengikuti Tadrib di Tegal, sudah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan mengikuti kegiatan selama di Rutan.

Selaian itu napi berinisial Napiter RP beralamat di Kec.Persut Sei Tuan,Kab.Deli Serdang , Prov. Sumatera Utara. Ia merupakan anggota kelompok Jamaah Islamiyah (JI).  Sudah melaksanakan Muwadaah pada tahun 2000 pada Amir JI.  Pernah mengikuti Tadrib di Tegal.

Pernah melaksanakan Mukoyamah masuk dalam bidang Fiah dan sudah melaksanakan Ikrar Setia NKRI dan mengikuti kegiatan selama di Rutan.

Ketiga napi kasus teroris sebelum bebas terlebih dahulubpemberkasan administrasi di Ruang Registrasi Lapas Kelas IIA Kota Metro. Dan pada pukul 08.45 Wib melakukan penandatanganan dan sidik jari dokumen.

Setelah itu pada pukul 08.50 Wib 3 orang Napiter diberi pengarahan oleh Tim Densus 88/AT Mabes Polri Satgaswil Lampung didampingi oleh Kepala KPLP Lapas Kelas IIA Kota Metro.

Dan pada pukul 09.00 Wib tiga orang Napiter dikawal oleh Tim Densus 88/AT Mabes Polri Satgaswil Lampung menuju bandara untuk pemberangkatan, kemudian diantarkan ke alamat rumah masing-masing.

Ketiga orang Napiter tersebut mendapatkan Pembebasan Bersyarat dan merupakan kelompok Jamaah Islamiyah yang berdomisili di wilayah Prov. Riau dan Sumatera Utara serta akan melaksanakan laporan kepada Bapas Metro.

Dengan bebasnya tiga orang napiter tersebut saat ini Lapas Kelas IIA Kota Metro sudah tidak memiliki napiter yang sedang menjalani masa tahanan. (red)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |