Tiga karyawan Transjakarta korban pelecehan seksual bakal lapor polisi

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Tiga karyawan PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025 bakal melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.

"Tadi hasil perundingan, bahwasanya pelanggaran, pelecehan seksual yang terjadi pada tiga anggota kita, maka dilaporkan ke ranah hukum, ke pihak Kepolisian," kata Ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT) FSPMI PT Transjakarta, Indra Kurniawan di Jakarta, Rabu.

Langkah ini diambil setelah serikat pekerja menilai proses penanganan di internal perusahaan tidak memberikan keadilan bagi korban.

Keputusan melaporkan kasus tersebut diambil dalam pertemuan yang difasilitasi oleh pihak Kepolisian hari ini.

Dalam pertemuan itu, para pihak sepakat bahwa kasus ini harus diproses melalui jalur hukum. "Pihak Polres juga memfasilitasi," katanya.

Baca juga: Pramono minta pelaku pelecehan di Transjakarta ditindak tegas

Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Menurut dia, laporan polisi (LP) segera dibuat. "Dan kami diminta untuk tidak melakukan intervensi serta wajib menghormati segala keputusan Kepolisian," ujar Indra.

Indra menjelaskan, pihaknya semula tidak langsung membawa kasus ini ke polisi karena berharap penyelesaian secara internal di tingkat perusahaan bisa dilakukan secara adil.

Namun, setelah hampir enam bulan berlalu, langkah tersebut dinilai tidak membuahkan hasil yang signifikan.

"Kenapa tidak dilaporkan sejak awal Mei, sejak peristiwa terjadi? Karena kami masih yakin dan percaya kasus ini bisa diselesaikan secara internal," katanya.

Tapi faktanya, kata dia, hampir enam bulan berjalan, hukumannya hanya surat peringatan kedua (SP-2) dan pelaku masih bekerja.

Menurut dia, keputusan perusahaan yang hanya memberikan sanksi surat peringatan kepada pelaku tanpa tindakan lebih lanjut, membuat korban semakin tertekan.

Baca juga: Serikat Pekerja Transjakarta desak PHK dua atasan pelaku pelecehan

Aksi protes sejumlah anggota Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) PT Transjakarta di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur, Rabu (12/11/2025). (ANTARA/Siti Nurhaliza)

Hal itu kemudian mendorong serikat pekerja untuk mengambil langkah hukum agar ada kepastian dan rasa keadilan bagi para korban.

Indra berharap kasus ini bisa diusut tuntas tanpa intervensi pihak manapun dan menjadi pelajaran penting bagi seluruh lingkungan kerja di BUMD DKI Jakarta bidang transportasi publik tersebut.

Tiga karyawan PT Transjakarta diduga menjadi korban pelecehan seksual oleh dua atasannya di lingkungan kerja sejak Mei 2025.

Kasus tersebut memicu sejumlah anggota PUK SPDT FSPMI PT Transjakarta menggelar aksi protes di depan kantor Transjakarta, Jakarta Timur (Jaktim).

"Pertama adalah kasus pelecehan dan kekerasan seksual. Tiga anggota kami yang dilecehkan oleh dua pelaku seorang atasan atau pimpinan korban, dimana anggota kita selaku bawahannya," katanya.

Baca juga: Transjakarta tegaskan tak ada toleransi bagi kekerasan dan pelecehan

Arsip foto - Bus Transjakarta. PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menambah lagi opsi pembayaran digital yang bisa diakses pelanggan melalui aplikasi TJ:Transjakarta, kali ini berkolaborasi dengan Kredivo. (ANTARA/Lia Wanadriani Santosa)

Satu korban bekerja di bagian Satuan Tugas (Satgas) Transcare, yakni layanan antar-jemput Transjakarta Cares untuk penyandang disabilitas di Jakarta.

Sedangkan dua korban lainnya bertugas sebagai Satuan Tugas Transjakarta bidang layanan wisata.

Dua terduga pelaku merupakan koordinator lapangan di bidang pelayanan dan pengendalian bus wisata di unit tempat para korban bekerja.

"Kasus ini sudah bergulir dari bulan Mei, artinya, ya sudah kurang lebih enam bulan kasus ini bergulir, tidak ada tindakan atau sanksi tegas (punishment) yang sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku," katanya.

Baca juga: DKI tanggung jawab atas insiden kecelakaan JakLingko

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |