Taufik Basari: TAP MPR 2003 masih relevan hadapi politik kini

6 hours ago 2
“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,”

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan (K3) MPR RI Taufik Basari menilai Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (TAP MPR) Nomor 1 Tahun 2003 masih relevan sebagai pedoman menghadapi dinamika politik dan demokrasi di Indonesia saat ini.

“TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 lahir dari semangat reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945 periode 1999–2002. Di dalamnya terkandung nilai dasar yang tetap kontekstual hingga kini,” kata Taufik.

Pandangan itu ia sampaikan dalam Diskusi Konstitusi dan Demokrasi Indonesia bertema “Evaluasi Keberadaan TAP MPR I/MPR/2003” yang digelar di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu. Diskusi ini membahas posisi TAP MPR dalam sistem ketatanegaraan pascareformasi.

Ia menjelaskan, TAP tersebut mengatur status hukum ketetapan MPR, mulai dari yang dicabut, masih berlaku, hingga yang berlaku sementara sampai terbentuk peraturan perundang-undangan baru. Dengan demikian, TAP itu memiliki peran penting dalam transisi hukum dan politik Indonesia.

Menurut Taufik, banyak pihak kerap melupakan keberadaan TAP MPR ini. Padahal, nilai yang terkandung di dalamnya justru relevan dalam menjawab tantangan bangsa, terutama saat muncul kritik publik terhadap praktik politik yang dianggap kurang aspiratif.

Fenomena meningkatnya jarak antara rakyat dan penguasa, hingga kekhawatiran atas menguatnya oligarki, disebutnya sebagai sinyal perlunya bangsa kembali merujuk pada etika kehidupan berbangsa serta agenda pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Ia menegaskan, TAP MPR yang masih berlaku, termasuk TAP Nomor 8 Tahun 2001 tentang arah kebijakan pemberantasan KKN dan TAP Nomor 6 Tahun 2001 tentang Etika Kehidupan Berbangsa, harus dilihat tidak hanya secara legal tetapi juga secara moral.

“Etika berbangsa itu bukan hanya untuk rakyat, tetapi terutama bagi penyelenggara negara yang memiliki tanggung jawab lebih besar sebagai teladan,” ujarnya.

Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI Martin Hutabarat menambahkan, TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 juga krusial karena menjadi dasar keberlakuan sejumlah ketetapan lain yang belum terakomodasi dalam undang-undang. Menurut dia, pemahaman itu penting agar peran MPR pascareformasi tidak terabaikan.

Martin menilai, meski sudah ada sejumlah undang-undang mengenai pemberantasan KKN, pengaturannya masih parsial sehingga belum sejalan sepenuhnya dengan amanat TAP MPR. Karena itu, ia mendorong MPR menginisiasi langkah agar pemerintah dan DPR menyusun undang-undang komprehensif yang mengadopsi substansi TAP tersebut.

Pada akhirnya, baik Taufik maupun Martin menekankan bahwa semangat reformasi 1998 harus terus dijaga sebagai fondasi moral bangsa.

TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 dipandang bukan sekadar dokumen hukum, tetapi juga kompas etis untuk memastikan kedaulatan rakyat tetap dijalankan berdasarkan konstitusi.

Pewarta: Aria Ananda
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |