Tantangan memperkuat ekosistem film nasional harus dihadapi bersama

7 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kebudayaan mengungkapkan bahwa dalam memperkuat ekosistem perfilman nasional, terdapat sejumlah tantangan yang harus dihadapi bersama, salah satunya adalah kemandirian penyelenggara festival.

"Kami dari pusat tidak bisa terus menerus memberikan cekokan (mengucurkan anggaran) setiap tahun dikasih segini segini," kata Direktur Jenderal Pengembangan, Pemanfaatan dan Pembinaan Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra dalam diskusi daring bertajuk "RUU Perfilman:Literasi dan Apresiasi Via berani" yang dipantau dari Jakarta, Jumat.

Ia menambahkan bahwa saat ini film Indonesia memang bertumbuh ke arah positif, namun di sisi lain, kemandirian penyelenggara festival film direalisasikan.

"Kita harus punya usaha sendiri, itu pun sudah susah payah mendukung soal film," katanya.

Ia juga berharap peran serta pemerintah daerah dapat dihadirkan secara nyata dalam mendukung pengembangan ekosistem film nasional di berbagai wilayah sehingga tidak terjadi ketimpangan antara daerah satu dan lainnya.

Baca juga: Pemerintah sebut film bagian dari perjalanan peradaban bangsa

Festival film, katanya lagi, merupakan akumulasi dari cerminan kehidupan perfilman di daerah. Guna mendukung pengembangan wilayah sebagai destinasi film, diperlukan dukungan dan masukan dan partisipasi aktif berbagai pihak.

Meski kini produksi film sudah tumbuh, namun menurutnya dari segi ekosistem membutuhkan dukungan dari berbagai sisi misalnya investasi, infrastruktur, literasi SDM yang menjadi satu mata rantai dalam mengembangkan industri.

Pada kesempatan yang sama, aktor Reza Rahadian mengusulkan dalam revisi UU Perfilman dapat menghadirkan kejelasan bagi pekerja pada industri film.

"Saya juga merasa bahwa ruang ketenagakerjaan, insan film, kru, pekerja film, karyawan film gitu, saya rasa belum secara spesifik mengatur tentang hal ini," katanya.

Kedua, ia mengusulkan adanya pembahasan yang lebih rinci mengenai RUU perfilman yakni mengenai makna dari kegiatan dan usaha.

"Menurut saya perlu mendiskusikan soal kegiatan dan usaha dalam Pasal 1 UU Perfilman poin 4 dan 5 yakni kegiatan dan usaha yang perlu dibahas lebih jauh," pungkasnya.

Baca juga: Film "Siapa Dia" karya Garin Nugroho raih penghargaan di Roma

Baca juga: Film "Pelangi di Mars" angkat mimpi anak Indonesia

Baca juga: Festival Film Kebangsaan dapat respons positif dari Kemendikdasmen

Pewarta: Sinta Ambarwati
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |