- Senin, 2 Juni 2025 23:25 WIB
ANTARA - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) meminta para produsen untuk menerapkan skema “Extended Producer Responsibility” (EPR) sebagai bentuk tanggung jawab terhadap sampah plastik produk yang dihasilkan. KLH juga mendorong perubahan perilaku masyarakat guna mengakhiri penggunaan plastik sekali pakai, untuk meminimalisasi dampak kerusakan lingkungan. (Latif Thohir/Chairul Fajri/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar
Berita Terkait
Korsel, China, dan Jepang bahas perjanjian pengurangan plastik
- 29 September 2024
CTI CFF: Pesisir pantai terancam sampah & polusi
- 4 Juni 2024
KLHK dukung pengolahan sampah plastik menjadi bahan bakar
- 26 Januari 2024
Indonesia dukung agenda global untuk mengakhiri sampah plastik
- 19 Oktober 2023
Video Terkait
Kolaborasi kunci turunkan 70 persen sampah laut pada 2025
- 17 Oktober 2023
Biaya bimbingan belajar dibayar dengan sampah rumah tangga
- 23 September 2023
Strategi pemerintah atasi polusi sampah di Tanah Air
- 13 Juni 2023
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.