Tak tertutup kemungkinan ada tersangka baru di kasus penipuan WO

1 day ago 4

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan, tidak tertutup kemungkinan bakal ada tersangka lain di kasus penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera.

"Pertanyaan apakah memungkinkan ada tersangka atau pelaku lain dalam perkara ini, tentunya kami sebagai penyidik akan berpatokan pada fakta hukum yang kami peroleh dalam penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Besar (Kombes) Polisi Iman Imanuddin.

Iman saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu, menyebutkan, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan penyelenggara tersebut.

Selain itu, Iman menegaskan, apabila dalam proses penyidikan ditemukan keterlibatan pihak lain yang memenuhi unsur pidana, maka polisi tidak akan ragu untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Apabila ditemukan ada tersangka lain dalam proses penyidikan, kami akan melakukan penyidikan terhadap tersangka tersebut. Termasuk apabila ada dugaan aset-aset lain yang dilarikan ke tempat lain," katanya.

Baca juga: Penipuan WO, uang korban untuk bayar cicilan rumah

Menurut Iman, pengembangan perkara ini akan dilakukan secara menyeluruh hingga tuntas. Penyidik juga masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan adanya aset hasil kejahatan yang belum terungkap.

'Kami terus akan mengembangkan penyidikan ini sampai dengan tuntas dan utuh," tegas Iman.

Terkait pertanyaan publik mengenai jumlah tersangka, Iman meluruskan informasi yang beredar sebelumnya. Dia menegaskan hingga saat ini polisi baru menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni APD dan DHP.

APD merupakan perempuan yang berperan sebagai pemilik atau pengelola utama WO, sedangkan DHP tersangka laki-laki yang berperan sebagai pemasaran (marketing) WO tersebut.

"Kami tegaskan, dari fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, saudari APD dan saudara DHP," katanya.

Baca juga: Kerugian korban penipuan penyelenggaraan pernikahan Rp11,5 miliar

Penetapan tersangka tersebut, kata Iman, dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan cukup sebagaimana hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Kepadanya kami tetapkan tersangka tentunya berdasarkan fakta hukum yang kami peroleh dalam proses penyidikan dengan alat bukti yang kami dapatkan," ungkap Iman.

Meski demikian, Iman menegaskan penetapan tersangka tidak berhenti pada dua orang tersebut. Polisi akan kembali mengumumkan kepada publik apabila nantinya ditemukan fakta hukum baru yang mengarah pada pihak lain.

"Apabila di kemudian hari kami menemukan fakta hukum lain yang mengarah pada orang dengan perbuatannya memenuhi dan dapat ditetapkan sebagai tersangka, kami akan menginformasikan kepada rekan-rekan sekalian," katanya.

Baca juga: Kasus penipuan WO, YLKI minta amendemen UU konsumen segera disahkan

Menjawab pertanyaan terkait tiga orang berinisial B, H, dan R yang sebelumnya disebut-sebut diperiksa oleh pengawas penyidik (wassidik), Iman menegaskan bahwa ketiganya saat ini masih berstatus sebagai saksi.

"Memang ada tiga orang yang kami minta keterangan atas kesaksian yang bersangkutan. Terhadap tiga orang ini kami minta keterangan sebagai saksi yang mengetahui proses perjalanan kegiatan WO Ayu Puspita ini," kata Iman.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap total kerugian korban dalam kasus dugaan penipuan penyelenggara pernikahan (wedding organizer/WO) atas nama PT Ayu Puspita Sejahtera mencapai Rp11,5 miliar.

Angka kerugian tersebut sangat mungkin bertambah seiring masih dibukanya posko layanan pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban.

Nilai kerugian yang dialami masing-masing korban bervariasi. Hal itu disebabkan adanya sistem pembayaran uang muka (down payment/DP) yang diterapkan oleh pihak WO kepada para calon pengantin.

Baca juga: Polisi tetapkan dua tersangka pada kasus penipuan WO di Jakut

Dalam pemeriksaan, penyidik juga mendalami dugaan adanya Skema Ponzi yang dijalankan oleh para tersangka dalam mengelola bisnis penyelenggaraan pesta pernikahan tersebut.

Skema Ponzi merupakan modus penipuan investasi ilegal yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat dengan risiko minim.

Modus yang digunakan yakni sistem gali lubang tutup lubang, dengan memanfaatkan dana dari pendaftar baru untuk menutupi kewajiban terhadap klien sebelumnya.

Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait penggelapan dan penipuan, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara.

Selain itu, penyidik juga terus mengembangkan perkara dengan melakukan penelusuran (tracing) aset milik para tersangka.

"Selain pasal 372 dan 378 KUHP, kami juga terus melakukan pengembangan dalam proses penyidikan ini dengan 'tracing' asset yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Pencuri uang pedagang bakso di Kembangan ditangkap

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Utara menetapkan dua tersangka, yakni perempuan berinisial A dan pria berinisial D terkait kasus dugaan penipuan yang dilakukan oleh WO terhadap puluhan korban.

“Pada hari ini, kami sudah menetapkan dua orang tersangka, seorang perempuan dan seorang pria,” kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz di Jakarta, Selasa (9/12).

Dia menyebutkan pelaku berinisial A berperan sebagai penanggung jawab seluruh kegiatan, sedangkan pria berinisial D bertugas membantu melaksanakan seluruh kegiatan tersebut.

Kedua pelaku tersebut diketahui bukan pasangan suami istri, melainkan pemilik usaha dan pegawai. "Statusnya kedua tersangka ini adalah 'owner' (pemilik) dan pegawai," ungkap Erick.

Sementara itu, tiga orang lainnya saat ini menjalani pemeriksaan dan status mereka masih saksi.

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |