Jakarta (ANTARA) - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat menekankan agar penentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold harus memperhatikan azas proporsionalitas.
Dalam pidato sambutannya saat seminar di Jakarta, Selasa (3/3) malam, azas proporsionalitas tersebut harus menciptakan keseimbangan terhadap stabilitas politik di pemerintahan, penyederhanaan partai, dan efektivitas pengambilan keputusan.
"Yang pertama, MK menekankan perlu adanya proporsionalitas. Keseimbangan antara terciptanya stabilitas pemerintahan, terjadinya penyederhanaan partai, dan terjadinya kemudahan mengambil keputusan karena sederhananya di parlemen," ujarnya.
Arief merujuk kepada Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 yang memberi penekanan tegas bahwa perubahan formula ambang batas tidak boleh menghilangkan suara pemilih sah dengan dibuang percuma.
"Tidak boleh sampai menghilangkan banyak suara sah yang dibuang percuma, karena tidak sesuai dengan prinsip-prinsip kedaulatan rakyat. Itu Putusan 116 Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Guna menghadirkan mekanisme proporsionalitas dalam pemilu di tahun mendatang, perumusan formula baru wajib memperhatikan faktor-faktor yang berhubungan dengan pembentukan undang-undang.
"Faktor-faktor stabilitas politik, efektivitas pengambilan keputusan, dan faktor-faktor yang berhubungan dengan itu tetap perlu diperhatikan dan itu adalah putusan Mahkamah Konstitusi yang dikehendaki semacam itu," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa kehendak MK dalam perubahan formula ambang batas tersebut sangatlah sederhana dan memerlukan kesepakatan bersama antar lembaga negara, yakni mencapai tujuan terhadap visi-misi yang sama.
"Partai apapun, tujuan visi-misinya sama di situ (parlemen). Meskipun di-breakdown menurut visi-misi partai masing-masing, tapi arahnya, semuanya ke sana. Saya waktu rapat-rapat dengan ketua-ketua (partai), dengan Bapak Presiden waktu itu Pak Jokowi. Pak Jokowi masih lima tahun yang pertama ya. Kita sama-sama diikat oleh visi-misi yang sama," tuturnya.
"Boleh bersinergi, tetapi tidak boleh saling mengintervensi tugas dan kewenangannya. Boleh kita terfragmentasi dalam partai-partai, tetapi kita harus menjadi negarawan," lanjutnya.
Baca juga: Adies Kadir mulai bersidang di MK
Baca juga: Hukum kemarin, OTT KPK hingga Arief Hidayat purnabakti
Baca juga: Arief Hidayat: Adies Kadir punya kompetensi jadi Hakim MK
Pewarta: Benardy Ferdiansyah/Muhammad Rizki
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2026


















































