Jakarta (ANTARA) - Berbagai peristiwa hukum kemarin yang menjadi sorotan, di antaranya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan hingga Imigrasi perpanjang izin tinggal WNA imbas konflik di timur tengah.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. KPK tangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam OTT di bulan Ramadhan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan (OTT) ketujuh tahun 2026 di bulan Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
“Dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini, tim mengamankan sejumlah pihak di wilayah Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Salah satunya Bupati,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut Budi mengatakan Fadia Arafiq saat ini dalam proses dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk dilakukan pemeriksaan secara lebih lanjut.
Baca selengkapnya di sini.
2. Gubernur Jateng prihatin Bupati Pekalongan kena OTT KPK
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mengaku prihatin dengan kasus Bupati Pekalongan Fadia Arafiq karena terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami prihatin sekali ya. Prinsip, kami menghormati penyidikan yang dilakukan oleh KPK," katanya, usai rapat bersama Badan Gizi Nasional (BGN) di Semarang, Selasa.
Menurut dia, kasus OTT yang menimpa sejumlah kepala daerah bisa menjadi pembelajaran bagi jajaran kepala daerah yang lainnya.
Baca selengkapnya di sini.
3. Polda NTB beberkan modus pimpinan ponpes lecehkan santriwati
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membeberkan modus pelecehan seksual terhadap santriwati oleh seorang pimpinan pondok pesantren di wilayah Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah berinisial MTF.
Kepala Subdit II Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Res PPA-PPO) Polda NTB Kompol Pratiwi Noviani melalui pernyataan yang diterima di Mataram, Selasa, mengatakan bahwa modus tersebut terungkap dari rangkaian penyidikan.
"Dalam proses penyidikan, tersangka diduga melakukan perbuatan dengan memanfaatkan posisi dan otoritasnya. Modus yang digunakan antara lain memanipulasi keadaan dengan pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban sehingga korban tergerak melakukan perbuatan yang melanggar hukum," katanya.
Baca selengkapnya di sini.
4. Terdampar di Doha, Wamenham imbau WNI terdampak konflik tetap tenang
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (Wamenham) Mugiyanto mengimbau warga negara Indonesia yang berada di wilayah terdampak konflik Timur Tengah tetap tenang dan mengikuti arahan dari kedutaan besar dan otoritas setempat.
Pernyataan itu disampaikan Mugiyanto dari Doha, Qatar, sebagaimana keterangan video diterima di Jakarta, Selasa.
Ia mengaku sudah tiga hari terdampar di negara itu saat dalam perjalanan menuju Jenewa, Swiss.
“Kami berharap kita semua yang berada di wilayah terdampak konflik militer ini tetap tenang dan kita percayakan saja situasi ini segera membaik dan kita ikuti saja apa yang menjadi kebijakan-kebijakan dan juga arahan dari duta besar dan otoritas setempat,” ucap dia.
Baca selengkapnya di sini.
5. Imigrasi Bali beri izin tinggal darurat WNA imbas konflik Timur Tengah
Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung, Bali, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) kepada warga negara asing (WNA) karena penerbangannya terganggu sehubungan terjadi konflik di Timur Tengah.
“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” kata Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa.
Durasi ITKT tersebut berlangsung selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi apabila masih dalam keadaan darurat.
Baca selengkapnya di sini.
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































