Syarat dan cara bayar zakat fitrah Ramadhan yang tepat bagi Muslim

6 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pada bulan Ramadhan, zakat fitrah merupakan amalan yang wajib dijalankan bagi setiap Muslim yang mampu untuk memberikan sebagian hartanya kepada sesama.

Zakat berasal dari kata "zaka", yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang.

Ibadah ini menjadi salah satu cara untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT, sekaligus sebagai jalan untuk memperoleh pahala, keberkahan, dan ridha-Nya.

Tak hanya itu, zakat fitrah pun bertujuan untuk menyucikan jiwa serta harta dari sifat negatif seperti kesombongan, keserakahan, dan amarah selama bulan Ramadhan.

Zakat fitrah yang dikeluarkan memiliki peran untuk membantu mereka yang kurang mampu, agar dapat merayakan Idulfitri dan kebutuhan dengan lebih layak.

Pembayaran zakat fitrah harus dilakukan dengan tepat agar dapat memberikan manfaat bagi mereka yang berhak menerimanya. Lantas, bagaimana cara membayar zakat fitrah yang benar? Berikut penjelasan sesuai tuntunan syariat.

Baca juga: MUI: Zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat

Syarat zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dikeluarkan bagi setiap Muslim, baik laki-laki maupun perempuan, anak-anak maupun dewasa, selama mampu atau memiliki kelebihan harta dan makanan pokok untuk dibagikan.

Aturan besaran zakat fitrah yakni sebanyak satu sha’ (sekitar 2,5 – 3 kg) bahan makanan pokok, seperti beras, gandum, atau kurma.

"Rasulullah Saw mewajibkan zakat fitrah bulan Ramadhan sebanyak satu sha’ kurma atau gandum atas setiap muslim merdeka atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan” (HR. Bukhari Muslim).

Alternatif lainnya, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga bahan makanan pokok yang berlaku di daerah masing-masing.

Syarat lainnya yang perlu dipenuhi, yakni orang merdeka atau bukan budak, harta yang halal, mencapai nisab dan haul, dan tidak memiliki hutang.

Baca juga: Tokopedia dan IZI salurkan 125 paket zakat fitrah di Riau

Waktu yang tepat untuk membayar zakat fitrah

Bayar zakat fitrah memiliki aturan waktu tertentu, agar tetap sah dan diterima sesuai ketentuan syariat.

Bagi zakat fitrah, para Muslim wajib mengeluarkannya saat bulan Ramadhan menjelang hari Raya Idul Fitri atau sebelum shalat Ied.

Berikut adalah ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah:

  • Waktu mubah: Tidak boleh membayar zakat sebelum masuk bulan Ramadhan.
  • Waktu wajib: Sejak matahari terbenam pada malam Idulfitri hingga sebelum pelaksanaan shalat Ied.
  • Waktu sunnah: Sejak awal Ramadhan hingga sebelum shalat Idulfitri.
  • Waktu makruh: Setelah shalat Idulfitri tetapi sebelum waktu magrib.
  • Waktu haram: Setelah Hari Raya Idulfitri berakhir, karena zakat yang diberikan di luar waktu ini tidak lagi dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan hanya sedekah biasa.

Baca juga: Zakat fitrah, bolehkah menyampaikannya kepada saudara sendiri?

Tata cara membayar zakat fitrah

Agar zakat fitrah yang dibayarkan telah sah dan bermanfaat bagi penerima, berikut langkah-langkah yang perlu diperhatikan:

1. Membayar zakat sudah masuk waktunya

Zakat fitrah dapat ditunaikan sejak awal bulan Ramadhan sampai sebelum pelaksanaan shalat Idul Fitri. Namun, waktu yang paling utama untuk membayarnya adalah setelah subuh pada hari raya Idul Fitri hingga sebelum shalat Ied berlangsung, agar dapat segera diberikan kepada mereka yang membutuhkan.

2. Menentukan besaran zakat Fitrah

Jika dalam bentuk beras atau makanan pokok lainnya, besarnya adalah 2,5 – 3 kg per jiwa. Sedangkan, dalam bentuk uang, sesuaikan dengan harga bahan makanan pokok di wilayah masing-masing.

Jumlah zakat fitrah yang dibayarkan harus sesuai dengan ketentuan minimum yang telah ditetapkan. Namun, bila ingin memberikan lebih dari jumlah yang diwajibkan, hal itu diperbolehkan sebagai bentuk kebaikan dan kepedulian tambahan bagi sesama.

3. Membayar zakat fitrah di lembaga resmi atau langsung kepada mustahik

Zakat fitrah dapat diberikan langsung kepada mereka yang berhak, seperti fakir miskin. Alternatif lainnya, pembayaran zakat dapat dilakukan melalui lembaga amil zakat resmi, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, atau lembaga lainnya yang terpercaya.

Baca juga: Baznas Kuningan tetapkan zakat fitrah Rp37.500 pada 1446 Hijriah

4. Mengucapkan niat zakat fitrah

Sebelum membayar zakat fitrah, niatkan dalam hati bahwa zakat tersebut diberikan sebagai bentuk kewajiban dan ibadah kepada Allah SWT.

Niat bayar zakat fitrah untuk diri sendiri

Nawaitu an ukhrija zakat al-fitrati ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala

Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala."

Niat bayar zakat fitrah untuk keluarga

Nawaitu an ukhrija zakatal fitrati ‘anni wa ‘an jami'i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta'ala

Artinya: "Aku berniat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh keluargaku, sebagai kewajiban karena Allah Ta’ala".

5. Penyaluran kepada yang berhak (mustahik)

Setelah seluruh zakat sudah terkumpul, penyalur zakat akan memberikan kepada yang berhak menerimanya. Penerima zakat fitrah terdiri dari delapan golongan yang disebut dalam Al-Qur'an (QS. At-Taubah: 60), di antaranya fakir, miskin, amil zakat, mualaf, budak yang ingin merdeka, orang yang terlilit utang, orang yang berjuang di jalan Allah, dan musafir yang kehabisan bekal. Namun, zakat fitrah lebih utama diberikan kepada fakir dan miskin.

Baca juga: Tokopedia permudah masyarakat untuk berbagi kebaikan

Pembayaran zakat fitrah di era digital

Saat ini, pembayaran zakat fitrah semakin mudah dengan adanya berbagai metode digital. Beberapa platform yang menyediakan layanan pembayaran zakat online antara lain:

  • Aplikasi dompet digital, seperti GoPay, OVO, Dana, LinkAja
  • Platform lembaga zakat resmi, seperti Baznas, Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, LAZISMU
  • Transfer bank ke rekening lembaga amil zakat

Pembayaran zakat fitrah berupa uang melalui metode digital tetap sah selama besaran zakat dan niatnya benar. Kemudian, telah dikelola oleh pihak atau lembaga yang terpercaya.

Baca juga: Baznas: Zakat fitrah Kota Bandung naik, capai Rp48 miliar tahun ini

Baca juga: Baznas Depok berhasil himpun dana ZIS Rp4,4 miliar selama Ramadhan

Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |