Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional Haryanto batal diperiksa pada Senin ini karena sakit.
"Ada satu yang tidak hadir dan sudah menyampaikan surat keterangan sakit dari rumah sakit. Inisial H ya," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.
Walaupun demikian, Budi tidak dapat memberitahukan jenis penyakit yang diderita Haryanto sehingga batal diperiksa penyidik KPK.
Sementara ketika ditanya peluang pemanggilan ulang Haryanto, dia mengatakan bahwa hal tersebut bergantung pada penyidik KPK.
"Ya nanti kami lihat perkembangannya ya karena penyidik tentu juga akan mendalami hasil pemeriksaan hari ini (Senin, 2/6) kepada saksi-saksi lain yang sudah hadir," ujarnya.
Baca juga: KPK kembali panggil Staf Ahli Menaker Haryanto untuk usut kasus suap
Sebelumnya, Haryanto akan diperiksa penyidik KPK dalam kapasitasnya sebagai Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) Kemenaker pada tahun 2019–2024 dan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Kemenaker pada tahun 2024–2025.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA (RPTKA) di Kemenaker pada tahun 2019–2023.
Sementara pemanggilan itu merupakan yang kedua bagi Haryanto usai diperiksa penyidik KPK untuk pertama kalinya pada Jumat (23/5).
Baca juga: KPK dalami penerbitan dokumen kerja TKA di kasus suap Kemenaker
KPK saat ini sedang mengusut kasus dugaan suap atau gratifikasi dalam pengurusan rencana penggunaan TKA dan menyatakan telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Akan tetapi, KPK belum dapat menginformasikan latar belakang para tersangka, yakni penyelenggara negara, swasta, atau lainnya.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menyita 13 ujit kendaraan yang terdiri atas 11 unit mobil dan dua unit sepeda motor dari penggeledahan pada 20–23 Mei 2025.
Baca juga: Eks Dirjen Binapenta Kemenaker klaim kasus suap terjadi di level bawah
Baca juga: KPK telah sita 13 kendaraan terkait kasus suap TKA di Kemenaker
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025