Sosiolog UGM: Pemilu terpisah harus diikuti reformasi partai

23 hours ago 3
Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma

Yogyakarta (ANTARA) - Sosiolog Universitas Gadjah Mada (UGM) Arie Sujito menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan lokal harus diikuti dengan reformasi partai politik.

"Yang harus diperbaiki sekarang ini adalah cara partai membangun komunikasi politik. Reformasi partai harus dikerjakan, kalau enggak ya percuma," kata Arie saat ditemui di Kampus UGM, Sleman, DI Yogyakarta, Rabu.

Menurut Arie, masalah demokrasi di Indonesia tidak akan selesai hanya dengan memisahkan pemilu nasional dan lokal karena persoalan utamanya justru terletak pada struktur dan perilaku partai politik yang masih stagnan.

"Partai ini kan belum banyak berubah," ujar Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM ini.

Arie menyebut sistem partai yang sentralistis tidak kompatibel dengan model pemilu terpisah yang menuntut konsolidasi lintas tingkatan.

Karena itu, apabila tidak diiringi perubahan di internal parpol, pemisahan justru bisa menimbulkan ketimpangan representasi antara pusat dan daerah.

"Anda bisa bayangkan, partai itu sentralistis, sementara pemilu kalau dipilah, penyelenggaraannya jadi terpisah. Ini bukan pekerjaan yang mudah," kata dia.

Ia memandang keputusan MK sebagai bentuk eksperimen politik yang bisa menambah kompleksitas jika partai tidak siap menghadapi perubahan.

"Keputusan MK itu belum tentu nanti langsung memudahkan mereka mengkonsolidasi antara yang dikerjakan di daerah maupun di pusat," ucapnya.

Arie juga mengkritisi asumsi bahwa pemisahan waktu pemilu bakal efektif mendongkrak partisipasi pemilih.

Menurut dia, partisipasi tidak ditentukan oleh desain pemilu, akan tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.

"Tidak ada korelasi positif pemisahan penyelenggaraan pemilu di daerah sama pusat itu akan mendongkrak partisipasi atau tidak. Tergantung kontestannya, tergantung pendirian politiknya," katanya.

Ia menambahkan, pemilih tidak akan tertarik hanya karena sistem berubah karena yang lebih penting adalah sejauh mana partai mampu menjalin kedekatan dan komunikasi dengan masyarakat.

MK, Kamis (26/6), mengabulkan sebagian permohonan Perludem dalam Perkara Nomor 135/PUU-XXII/2024. MK memutuskan bahwa pemilu anggota DPRD dan kepala/wakil kepala daerah (pemilu lokal) digelar 2 atau 2,5 tahun sejak pelantikan anggota DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Menurut MK dalam pertimbangan hukum, desain penyelenggaraan pemilu selama ini mengakibatkan impitan sejumlah tahapan dalam penyelenggaraan pemilu DPR, DPD, presiden/wakil presiden, dan DPRD provinsi/kabupaten/kota dengan tahapan pemilihan kepala dan wakil kepala daerah.

Dengan adanya perimpitan itu, tumpukan beban kerja penyelenggara pemilu menjadi tak terelakkan. Dalam batas penalaran yang wajar, Mahkamah menilai, kondisi yang demikian berpengaruh terhadap kualitas penyelenggaraan pemilu.

Hal lain yang disoroti MK dalam pertimbangan hukum, yaitu pelaksanaan Pemilu 2019 yang menyebabkan penyelenggara pemilu jatuh sakit dan meninggal dunia karena rumitnya teknis penghitungan suara dan terbatasnya waktu untuk rekapitulasi suara.

Sementara itu, dari segi rakyat pemilih, MK menilai pemilu beruntun dalam tahun yang sama berpotensi membuat pemilih menjadi jenuh dan tidak fokus.

MK turut menyinggung masalah pelemahan pelembagaan partai jika pemilu nasional terus digelar berdekatan dengan pemilu lokal. Partai politik menjadi tidak memiliki cukup waktu untuk menyiapkan kadernya sehingga mudah terjebak dalam pragmatisme.

Baca juga: Dukung putusan MK, Komnas HAM: Kematian petugas pemilu masih tinggi

Baca juga: Pengamat: Pemisahan pemilu tingkatkan kualitas demokrasi di daerah

Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |