Jakarta (ANTARA) - Pengamat kebijakan publik Universitas Trisakti Dr. Trubus Rahardiansyah mengatakan bahwa yang dikehendaki masyarakat terkait SIM seumur hidup, yaitu perpanjangan setiap lima tahun gratis atau tidak lagi dipungut biaya karena membebani.
"Yang dikehendaki publik ini biaya perpanjangan digratiskan," kata Trubus di Jakarta, Senin.
Menurut dia, untuk evaluasi SIM diperlukan setiap lima tahun sekali, tetapi tidak harus mengeluarkan biaya lagi karena memberatkan bagi masyarakat.
Ia menjelaskan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak uji materi terkait SIM seumur hidup karena orang yang memiliki SIM harus mempunyai kompetensi dalam mengemudi dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Baca juga: Anggota Komisi III DPR usul SIM hingga STNK berlaku seumur hidup
Baca juga: MK tolak uji materi tentang masa berlaku SIM seumur hidup
Keputusan MK itu, kata Trubus, memang benar adanya. Tapi yang dipermasalahkan oleh masyarakat yaitu dengan biaya untuk perpanjangan SIM-nya.
"Jadi yang punya itu wajib melaporkan secara periodik. Tapi kalau, misalnya, lima tahun tidak melaporkan, dianggap sudah mati. Yang menjadi persoalan itu karena berbayar ketika perpanjangan," ujarnya.
Usulan tersebut disampaikan Sarifuddin Sudding karena penerbitan SIM, STNK dan TNKB yang berlaku seumur hidup dapat meringankan beban masyarakat. Seringkali masyarakat menemui hambatan ketika melakukan perpanjangan surat berkendara tersebut.
Terlebih perpanjangan surat-surat berkendara tersebut menguntungkan vendor pengadaan.
Menurut dia, apabila terjadi pelanggaran berkendara maka surat-surat berkendara tersebut cukup dilubangi sebagai tanda. Apabila telah mencapai limit tertentu maka kepemilikannya dapat dicabut.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024