Pledoi, Terdakwa Mohon Majelis Hakim Pertimbangkan Tuntutan JPU

1 week ago 10

28 April 202528 April 2025 | Redaksi Rakyat News | 76 views

RAKYATNEWS.CO.ID, METRO – Rio Martadinata terdakwa kasus pembunuhan yang dituntut penjara seumur hidup dalam pembelaannya (pledoi) meminta kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Hal itu diungkapkannya dalam sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pledoi oleh penasihat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Metro, Senin (28/04/2025).

“Saya meminta maaf kepada keluarga korban, saya akui telah khilaf dan saya memohon kepada pak Jaksa dan majelis hakim agar dapat mempertimbangkan tuntutan saya dengan hukuman penjara seumur hidup,”ungkap Rio dalam persidangan.

Atas pembelaan dari terdakwa yang memohon untuk dapat mempertimbangkan ulang tuntutannya, JPU menegaskan tetap pada pendiriannya menuntut penjara seumur hidup terdakwa.

‘Kami tetap pada pendirian kami dengan menuntut hukuman penjara seumur hidup terdakwa, “ujar JPU.

Sidang akan dilanjutkan lagi pada 20 Mei mendatang dengan agenda pembacaan putusan Majelis Hakim.

Sementara usai persidangan, keluarga korban yang di wakili oleh Paman korban yang juga di dampingi Kuasa Hukumnya Johan Pahlawan meminta kepada majelis hakim yang akan memutuskan persidangan ini nanti agar dapat menghukum seberat beratnya terdakwa.

“Pelaku agar di hukum seberat beratnya sesuai perbuatannya agar memberikan efek jera terhadap pelaku sehingga tidak ada lagi yang berani melakukan pembunuhan kepada siapa saja khususnya di Kota Metro, ” ujar paman korban.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjatuhkan tuntutan penjara seumur hidup kepada Rio Martadinata terdakwa pembunuhan Imam Ardiansyah. Hal tersebut terungkap pada sidang di Pengadilan Negeri Metro yang di Ketuai oleh Majelis Hakim Vivi Purnamawati, Senin (21/04/2025).

Dalam tuntutan JPU terdakwa Rio Dinata terbukti secara sah melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP yakni telah melakukan pembunuhan berencana dan secara bersama sama, untuk itu terdakwa dijatuhi pidana penjara seumur hidup.(son)

Read Entire Article
Rakyat news | | | |