Sidang akta Bandung Zoo ditunda karena panggilan tergugat tak sampai

4 hours ago 2
"Dalam kondisi itu, harus dipanggil lagi melalui panggilan umum. Yaitu iklan melalui koran. Dan sidang ini akan dimulai lagi tanggal 26 November 2025. Jika masih tidak hadir akan langsung mediasi,"

Bandung (ANTARA) - Persidangan kasus sengketa legalitas akta Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sebagai pengelola Kebun Binatang Bandung (Bandung Zoo), Rabu, kembali ditunda, karena panggilan sidang pada beberapa terdakwa tidak sampai.

Persidangan yang sejatinya dilangsungkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pukul 09.00 WIB ini, dimulai pukul 14.40 WIB, dengan agenda pemanggilan para pihak, yakni para penggugat (pihak Bisma Bratakoesoema) dan para tergugat (pihak John Sumampau).

Dalam persidangan itu, delapan penggugat hadir dengan diwakili oleh kuasa hukum, namun dari pihak tergugat yang berjumlah 15 orang, hanya tergugat 1 (Tony Sumampau), tergugat 2 (Danis Manansang), dan tergugat 6 (John Sumampau) yang hadir dengan diwakili kuasa hukum.

Karena banyak tergugat yang tidak hadir, dalam waktu sekitar 10 menit dari pembukaan sidang, hakim akhirnya memutuskan sidang ditunda dua pekan dan digelar lagi pada 26 November 2025.

Di antara waktu tunda ini, hakim meminta pihak penggugat untuk memperbaiki alamat para tergugat sehingga bisa dikirim surat undangan. Jikapun pada sidang selanjutnya para tergugat masih tidak datang, hakim memutuskan agar langsung dilangsungkan tahap mediasi.

Ditemui selepas sidang, Kuasa hukum YMT manajemen baru, Yopi Gunawan, menjelaskan penundaan ini dikarenakan beberapa tergugat tidak hadir dikarenakan surat undangan persidangan itu tidak sampai ke yang dimaksud.

Yopi mengatakan pihak penggugat sesuai dengan perintah hakim, harus merubah alamat. Dan saat ini telah dirubah menjadi tidak diketahui alamatnya.

"Dalam kondisi itu, harus dipanggil lagi melalui panggilan umum. Yaitu iklan melalui koran. Dan sidang ini akan dimulai lagi tanggal 26 November 2025. Jika masih tidak hadir akan langsung mediasi," ucap Yopi.

Diketahui, gugatan sengketa akte ini bernomor perkara 408/Pdt.G/2025/PN Bdg, dengan klasifikasi perkara perbuatan melawan hukum yang dilayangkan delapan orang, yakni Sri, I Gede Pantja Astana, Yani Haryani Solihin GP, Gantira Bratakusuma, Raden Bisma Bratakoesoema, Nina Kurnia Hikmawati, Mohamad Ariodillah, dan Sri Rejeki.

I Gede Pantja Astana (kemungkinan salah tulis dari Astawa) diketahui merupakan salah satu Guru Besar Bidang Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad).

Untuk Raden Bisma Bratakoesoema diketahui telah mendapatkan vonis penjara tujuh tahun dan denda tambahan pada kasus korupsi Bandung Zoo.

Dalam dokumen itu juga disebutkan ada penggugat bernama Sri, yang namanya sangat identik dengan salah satu terdakwa dan juga telah mendapatkan vonis tahanan dan denda dalam kasus dugaan korupsi Bandung Zoo, Sri Devi.

Perkara ini didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bandung pada Kamis (4/9), dengan tergugat sebanyak 15 orang, terdiri atas Tony Sumampau, Danis Manansang, Rahmat Shah, Agus Santoso, Willy Sinaga, John Sumampau, Keni Sultan, Al Amin Syahputra Pelis, Teressia Sepanov, Willem Manangsang, Dina Enggaringtyas, Barata Y Mardikoesno, Mario Wijaya, Rubino, dan Michael Nurtjahyo.

Dalam petitumnya, para penggugat meminta agar majelis hakim menerima gugatan seluruhnya; kemudian Menyatakan Akta Nomor 41 tanggal 22 Oktober 2024 tentang Perubahan Susunan Pembina, Pengurus dan Pengawas Yayasan Margasatwa Tamansari tanggal 23 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan tergugat I (Tony Sumampau) sah dan memiliki kekuatan hukum.

Lalu menyatakan perbuatan yang telah dilakukan seluruh tergugat yang menguasai dan melakukan pengurusan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) tanpa hak sebagai perbuatan melawan hukum; kemudian Menghukum dan memerintahkan kepada para tergugat untuk tidak mengelola Kantor YMT di Jalan Kebun Binatang Nomor 6.

Para penggugat meminta majelis hakim membatalkan seluruh Akta-akta dan Akta Perdamaian yang dibuat oleh Turut Tergugat II batal dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 12 Tanggal 21 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum; Menyatakan Akta Nomor 14 Tanggal 25 Juli 2025 yang dibuat di hadapan Turut Tergugat II cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Mereka juga meminta pengadilan agar memerintahkan para tergugat untuk tidak menggunakan atribut dan, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari (YMT) sejak perkara ini memperoleh kekuatan hukum mengikat; Menghukum dan memerintahkan seluruh para tergugat secara tanggung renteng membayar ganti kerugian materiel dan immateriel.

Kerugian material yang diminta penggugat adalah sebesar Rp4,5 miliar yang disebut sebagai hasil pengelolaan kebun binatang selama penguasaan para tergugat.

Untuk kerugian immateril, penggugat meminta sebesar Rp2 miliar akibat terganggunya pemikiran atas permasalahan ini; dan meminta hakim untuk menghukum dan memerintahkan seluruh tergugat secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp200 juta untuk setiap hari keterlambatan kepada para penggugat apabila lalai/sengaja tidak melaksanakan kewajibannya untuk meninggalkan dan masih menggunakan atribut, sumber daya, sarana prasarana maupun perlengkapan Yayasan Margasatwa Tamansari, sejak gugatan tersebut didaftarkan.

Baca juga: Bandung Zoo tunjukkan cara baru kelola konservasi mandiri

Baca juga: Bandung Zoo bersiaga sambut kelahiran bayi Tapir Asia

Baca juga: Pemkot Bandung terbitkan larangan berkunjung ke Bandung Zoo

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |