Jakarta (ANTARA) - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya pada Senin berada di lima lokasi berbeda di Jakarta dan tiga di antaranya hanya beroperasi sampai jam 12.00 WIB.
Baca juga: Gara-gara hindari kucing, truk tangki terguling di Jalan Raya Bogor
Berikut lima lokasi SIM Keliling di Jakarta seperti dikutip dari akun X resmi @tmcppoldametro, yang bisa diakses oleh masyarakat.
1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung layanan tersebut dibuka dari jam 08.00-12.00 WIB;
2. Jakarta Utara di LTC Glodok, dari pukul 08.00-12.00 WIB;
3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata, mulai jam 08.00-12.00 WIB,
4. Jakarta Barat bertempat di Mall Citraland layanan dibuka 08.00-14.00 WIB
5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng, dari jam 08.00-14.00 WIB.
Masyarakat yang akan mengakses layanan SIM Keliling diminta membawa SIM A atau C yang akan diperpanjang berikut KTP yang masing-masing disertakan fotokopi.
Saat di lokasi gerai pemohon akan diminta untuk mengisi formulir serta mengikuti pemeriksaan kesehatan dan tes psikologi. Kemudian yang perlu diketahui bahwa layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya telah habis wajib mengajukan permohonan baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Baca juga: Polri: Antisipasi lalu lintas sekitar Monas saat Hari Bhayangkara
Biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan untuk tes psikologi sebesar Rp37.500 dan biaya asuransi sebesar Rp50.000.
Baca juga: Polisi bentuk satgas cegah parkir liar saat perayaan HUT Bhayangkara
Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlakunya pada layanan SIM keliling, tapi harus di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.