Jakarta (ANTARA) - Anggota MPR RI Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz mengaku tak mengkhawatirkan peran konstitusional MPR RI akan melemah seiring wacana kelembagaan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang akan diperkuat melalui Rancangan Undang-Undang BPIP.
"Enggak, enggak khawatir, kan semuanya konstitusi itu hulunya itu ada di MPR," kata Neng Eem ditemui usai mengisi diskusi bertajuk "Menerjemahkan Makna Empat Pilar dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara" di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.
Dia lantas berkata, "Saya kira itu kan keputusannya ada di DPR, kami menghormati saja apa pun itu keputusannya."
Anggota Komisi IX DPR itu pun mengaku tak mengkhawatirkan MPR RI akan bersaing dengan BPIP dalam menjalankan peran konstitusionalnya membina ideologi negara.
"Kalau misalkan ini menjadi seolah-olah MPR dengan BPIP itu seolah-olah bersaing, saya kira kan sudah jelas kewenangan MPR itu apa tadi, sedangkan sosialisasi Empat Pilar (yang dijalankan MPR) ini adalah bagian upaya edukasi, manifestasi dari kemajelisan itu agar rakyat punya akses juga dengan negara," ujarnya.
Baca juga: Ketua Baleg tepis RUU BPIP digulirkan karena alasan politis
Neng Eem juga mengaku tak khawatir MPR dan BPIP akan tumpang tindih dalam menjalankan perannya melakukan pembinaan ideologi negara kepada masyarakat sebab keduanya memiliki karakteristik yang berbeda.
"Selama ini BPIP lebih ke instansi, sifatnya top down, kalau kami (MPR) lebih ke bottom up, biasanya dari bawah ini langsung ke grassroot. Kalau BPIP itu kan instansi ya, biasanya top down, bupati, gubernur dikumpulkan, dilakukan sosialisasi," ucapnya.
Adapun dalam diskusi, Neng Eem mengatakan pula bahwa BPIP berada dalam lingkup eksekutif dalam menjalankan perannya melakukan pembinaan ideologi Pancasila, sedangkan sosialisasi Empat Pilar yang dilakukan oleh para anggota MPR RI menyasar masyarakat langsung.
Sosialisasi Empat Pilar tersebut mencakup Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Kalau BPIP ini kan eksekutif, kalau sosialisasi Empat Pilar ini dilaksanakan oleh MPR, yang mana anggota MPR itu terdiri anggota DPR dan DPD RI maka kemudian untuk ketersebarannya itu menjadi lebih luas karena mereka kemudian mengadakan di daerah pemilihannya masing-masing," katanya.
Baca juga: Romo Magnis: BPIP penting agar Pancasila jadi tolok ukur perpolitikan
RUU BPIP telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2025.
Sebelumnya, pada Rabu (25/6), Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan pihaknya sepakat memasukkan RUU BPIP untuk disusun pada masa sidang ini.
Dia mengatakan saat ini alas hukum pembentukan BPIP belum cukup kuat karena hanya berdasarkan keputusan presiden (keppres), padahal keberadaan lembaga yang mengurus ideologi Pancasila harus diperkuat.
"Dulu kan proses pembentukannya mulai dari UKP (Unit Kerja Presiden) berdasarkan perpres gitu ya, nah terus kemudian ada keppres, kemudian dibentuklah badan," kata Doli di kompleks parlemen, Jakarta.
Adapun pada Rabu (16/7), Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan menepis pembahasan RUU BPIP digulirkan di parlemen karena dilatarbelakangi alasan politis.
"Enggak ada (politis), kita BPIP itu adalah kumpulan daripada negarawan, tidak ada ketika BPIP disusun kemudian ada kebijakan-kebijakan yang menjadi goal itu enggak ada," kata Bob.
Baca juga: Wakil Ketua Baleg harap BPIP tak jadi polisi Pancasila
Baca juga: Saurip Kadi: Bila RUU BPIP tak bicara manfaat BPIP maka bubarkan saja
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.