Mataram (ANTARA) - Senator asal Nusa Tenggara Barat (NTB) Evi Apita Maya meminta Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) agar fleksibel dan mempermudah masyarakat dalam mendapatkan kredit perbankan dengan memangkas syarat panjang pengajuan kredit.
"Himbara sebagai bank milik pemerintah harus berpihak kepada kepentingan rakyat dengan tetap mengacu pada sistem dan mitigasi risiko perbankan," ujar Evi Apita Maya dalam keterangan di Mataram, Minggu.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu mengungkapkan saat melakukan reses di Pulau Sumbawa beberapa waktu lalu, Evi menerima banyak aspirasi dan aduan dari masyarakat terkait pelayanan perbankan di Nusa Tenggara Barat.
Kelompok masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak dan UMKM paling banyak mengeluhkan tentang pengajuan kredit yang sulit.
"Birokrasi panjang berbelit-belit, pencairan kredit lama, dan rata-rata masyarakat gagal dapat kredit karena debitur terkendala wajib ada agunan," kata Evi.
Lebih lanjut dia berpesan kepada Himbara agar masif dan mengintensifkan literasi keuangan di Nusa Tenggara Barat. Hal ini penting dan mendesak untuk mencegah terjadinya kredit macet dan debitur gagal bayar.
Evi tidak ingin ada warganya yang menjadi anak tiri oleh pelayanan perbankan mengingat petani, nelayan, peternak, dan UMKM punya peran besar dalam menyumbang pendapatan asli daerah dan pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Barat.
"Realisasi kredit untuk petani dan peternak di bank-bank Himbara mencapai 80-90 persen tersalurkan di Pulau Sumbawa," ucapnya.
Evi mengapresiasi kinerja, inovasi dan pelayanan bank-bank Himbara, seperti Bank BTN yang telah menyediakan 25.000 mantri atau tenaga pemasaran dan toko pada 75.000 desa di Indonesia.
Termasuk juga dengan BNI, BRI dan Mandiri yang berpacu dalam inovasi layanan dan adaptasi teknologi maju perbankan.
"Saya apresiasi tinggi atas dedikasi Himbara di Nusa Tenggara Barat dan Indonesia," kata Evi Apita Maya.
Baca juga: Kementan pastikan Himbara sediakan Rp300 triliun KUR untuk pertanian
Baca juga: Menkomdigi sebut peran penting Himbara blokir rekening terkait judol
Baca juga: Komisi VII DPR kawal proses penghapusan piutang macet UMKM
Baca juga: Wamendag serap aspirasi pelaku UMKM Mutiara di Lombok Utara
Pewarta: Ady Ardiansah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025