Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Utara menangkap sembilan orang terduga pelaku tawuran antar geng bersenjata tajam (sajam) di Penjaringan Jakarta Utara yang menyebabkan satu orang berinisial RH meninggal dunia dan tiga korban luka yakni MR, AT dan A.
"Sembilan pelaku ditangkap pada Senin (10/2). Mereka adalah para pria berinisial RA, BI,GR,DS, AI,LD, SA, WF dan UZ," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Ahmad Fuady didampingi Kasat Reskrim AKBP Benny Cahyadi saat jumpa pers di Jakarta, Rabu.
Ia mengatakan petugas kepolisian awalnya menangkap 23 orang yang diduga terkait kasus tawuran antara geng Muara Baru dan Luar Batang di Penjaringan pada Minggu dini hari (9/2).
"Dari 23 orang tersebut, sebanyak sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus pengeroyokan dan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian," katanya.
Baca juga: Polisi tangkap remaja bersenjata tajam saat tawuran di Gropet
Ia menyebutkan sembilan pelaku ini berasal dari dua kelompok pemuda atau geng dan mereka ada yang sudah bekerja serta ada yang pengangguran.
Kombes Pol Ahmad Fuady mengatakan untuk pelaku RH, Bl, GR, DS diduga berperan melukai para korban.
Sedangkan pelaku AI, LD terlibat pelemparan dalam tawuran, serta SA, WF dan UZ tawuran dengan membawa senjata tajam.
Dari kasus ini, petugas menyita sebanyak 12 buah senjata tajam, tiga unit telepon seluler dan satu pakaian korban, sembilan pakaian tersangka dan hasil visum.
Baca juga: Pemkot Jaktim bentuk Satgas Antitawuran wujudkan lingkungan kondusif
Para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke 3e KUHP dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Pewarta: Mario Sofia Nasution
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025