Satu anggota DPRD Gorontalo tersangka kasus penipuan haji dan umroh

1 month ago 11

Gorontalo (ANTARA) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menetapkan seorang anggota DPRD Provinsi Gorontalo berinisial M sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan penyelenggaraan haji dan umrah.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Widodo di Gorontalo, Selasa mengatakan kasus itu pertama kali diadukan ke Polda Gorontalo pada 5 September 2025, dengan terlapor berinisial M, warga Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, selaku direktur utama perusahaan penyelenggara haji dan umrah.

"Usaha tersebut dijalankan sejak 2017 sampai 2024 dan telah berhasil memberangkatkan jamaah haji dan umroh, tetapi menggunakan visa kerja," ucap Irjen Pol. Widodo.

Cara tersangka menjalankan bisnis tersebut yaitu mengajak calon konsumen melalui media sosial ataupun secara langsung untuk mendaftarkan diri dalam perusahaan biro perjalanan haji dan umrah miliknya.

Selain dari Gorontalo, para korban berasal dari daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara, dengan total korban mencapai 62 orang.

Dari total jumlah tersebut, di antaranya 44 orang dinyatakan batal berangkat, di mana sembilan orang hanya sampai di Dubai, 38 orang di Jedah, 16 orang berhasil melaksanakan haji sampai kembali ke tanah air.

Adapun total kerugian yang dialami para korban yaitu mencapai Rp2,54 miliar, di mana setiap korban membayarkan uang mulai dari Rp150 juta hingga Rp170 juta.

Untuk membujuk para calon korbannya, M menjanjikan fasilitas terbaik hingga akan dimasukkan dalam daftar haji furoda atau haji khusus, namun pada kenyataannya tidak seperti apa yang telah dijanjikan tersebut.

Atas perbuatannya tersebut, M telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan dan penggelapan, dengan diterapkan Pasal 120 dan 121 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji, dengan ancaman hukuman enam tahun penjara dan denda Rp6 miliar.

"Pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan. Untuk selanjutnya kami masih melakukan pengembangan terkait ada atau tidaknya keterlibatan orang lain dalam kasus ini," pungkas dia.

Baca juga: Mantan Ketua DPRD Kota Gorontalo jadi tersangka kasus narkoba

Baca juga: Badan Kehormatan DPRD Gorontalo minta maaf soal kasus Wahyudin Moridu

Pewarta: Adiwinata Solihin
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |