Jakarta (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Timur (Jaktim) dan personel gabungan melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender, Jalan Teratai Putih, Malaka Sari, Duren Sawit.
"Sebanyak 30 personel gabungan melakukan penertiban PKL dan sarana usaha yang melanggar ketentuan di kawasan Pasar Becek Perumnas Klender kemarin," kata Pelaksana Harian (Plh) Kepala Satpol PP Kecamatan Duren Sawit Teten Tanjani di Jakarta, Kamis.
Kegiatan yang dikemas dalam program Rabu Tertib tersebut dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang lebih tertata, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Penertiban itu dilakukan mengingat kondisi kawasan pasar dinilai semrawut akibat banyaknya pedagang kaki lima yang berjualan hingga menggunakan badan jalan. Kondisi ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum, tetapi juga memicu kemacetan lalu lintas di sekitar lokasi pasar tersebut.
"Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari aduan masyarakat yang disampaikan melalui sistem Cepat Respons Masyarakat (CRM)," ujar Teten.
Menurut dia, keberadaan pedagang yang menggunakan badan jalan telah menimbulkan keluhan dari warga dan pengguna jalan. Selain mempersempit akses kendaraan, aktivitas tersebut juga mengurangi kenyamanan masyarakat yang beraktivitas di sekitar kawasan pasar.
Baca juga: Sering bikin macet, PKL dan parkir liar di Danau Sunter ditertibkan
Dalam kegiatan penertiban itu, petugas mengamankan lima meja kayu yang ditinggalkan pemiliknya saat operasi berlangsung.
Selain itu, petugas juga memberikan peringatan dan pembinaan kepada 15 pedagang kaki lima yang kedapatan berjualan di area yang tidak diperbolehkan.
Teten menyebutkan langkah penertiban itu bukan semata-mata untuk menindak para pedagang, melainkan sebagai bentuk penegakan aturan sekaligus edukasi agar para pelaku usaha dapat berjualan di lokasi yang telah disediakan dan tidak mengganggu kepentingan umum.
"Kami mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman mengenai pentingnya menjaga ketertiban lingkungan dan tidak menggunakan fasilitas umum untuk berjualan," ucap Teten.
Dia menambahkan kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Regulasi ini mengatur larangan penggunaan fasilitas umum yang dapat mengganggu ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.
Teten pun berharap kegiatan itu dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan para pedagang untuk mematuhi aturan yang berlaku. Penataan kawasan pasar dan lingkungan sekitar juga diharapkan dapat menciptakan kondisi yang lebih tertib, bersih, serta mendukung kelancaran arus lalu lintas.
Baca juga: Petugas gabungan tertibkan 43 PKL pemicu macet di Jatinegara
Baca juga: Jatinegara dan Cawang jadi sorotan titik rawan PKL di Jaktim
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































