Polres Jakpus ringkus kurir sabu di kawasan Pasar Rebo

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) meringkus seorang pria berinisial IO (33) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba dengan barang bukti yang disita berupa narkotika jenis sabu seberat 510,3 gram di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

"Pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat anggota setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung di Jakarta, Kamis.

Dia mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Menurut dia, penangkapan itu dilakukan pada 3 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di sebuah rumah di Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu kaleng biskuit berisi lima plastik klip besar sabu dengan total berat bruto mencapai 510,3 gram atau setengah kilogram.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menyebutkan tersangka IO mengaku hanya bertugas mengambil dan mengantarkan paket sabu atas perintah seseorang berinisial NB.

Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap sepasang kekasih pengedar sabu di Jakbar

Selain itu, IO juga mengaku baru pertama kali menjadi kurir narkoba dan dijanjikan sejumlah uang oleh pelaku yang kini masih diburu polisi.

"Tersangka menerima paket yang dikirim melalui ojek online. Setelah barang diterima, tersangka diarahkan untuk menyerahkan paket tersebut kepada seseorang berinisial FN. Namun sebelum sempat diserahkan, tersangka berhasil diamankan petugas," ujar Wisnu.

Selain menangkap kurir dan menyita sabu, pihaknya juga menyita satu unit telepon genggam (handphone) milik tersangka untuk kepentingan penyidikan.

Saat ini, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran sabu tersebut.

"Kami masih memburu pihak lain yang diduga terlibat, termasuk NB dan FN. Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya," ungkap Wisnu.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Polrestro Jakut tangkap bandar narkoba di kawasan Kampung Bahari

Baca juga: Jaringan narkoba Jakarta-Makassar dibongkar, enam kilogram sabu disita

Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |