PBB (ANTARA) - Austria, Kirgizstan, Portugal, Trinidad dan Tobago, dan Zimbabwe terpilih sebagai anggota tidak tetap Dewan Keamanan (DK) Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (3/6) untuk masa jabatan dua tahun.
Pemilihan itu menandai kali pertama Kirgizstan akan bertugas di DK PBB.
Negara-negara yang baru terpilih itu akan menggantikan anggota tidak tetap DK PBB yang masa jabatannya berakhir, yaitu Denmark, Yunani, Pakistan, Panama, dan Somalia. Mereka akan mulai menjabat pada 1 Januari 2027 dan bertugas hingga 31 Desember 2028.
Kandidat harus memperoleh dukungan dari dua pertiga negara anggota PBB yang hadir dan memberikan suara dalam sidang Majelis Umum untuk mengamankan kursi anggota tidak tetap di DK, terlepas dari apakah pencalonan tersebut diperebutkan atau tidak. Minimum 129 suara setuju diperlukan untuk meraih kursi tersebut jika seluruh 193 negara anggota hadir dan memberikan suara. Negara anggota PBB yang abstain dianggap tidak memberikan suara.
Terdapat tujuh kandidat yang memperebutkan lima kursi yang tersedia tahun ini. Austria, Portugal, Trinidad dan Tobago, dan Zimbabwe terpilih dalam putaran pertama pemungutan suara.
Tiga putaran pemungutan suara tambahan digelar sebelum Kirgizstan mengalahkan Filipina dalam persaingan yang ketat.
DK PBB memiliki 15 negara anggota, dengan lima di antaranya merupakan anggota tetap, yaitu Inggris, China, Prancis, Rusia, dan Amerika Serikat. Sepuluh kursi anggota tidak tetap di dewan tersebut dialokasikan berdasarkan wilayah geografis, dengan lima di antaranya diganti setiap tahunnya.
Lima negara yang baru terpilih itu mewakili kelompok Afrika, Asia-Pasifik, Amerika Latin dan Karibia, serta Eropa Barat dan Lainnya. Kelompok Eropa Timur tidak mengikuti pemilihan pada tahun ini, mengingat kursinya, yang saat ini diduduki oleh Latvia hingga 2027, diperebutkan setiap dua tahun sekali.
Dewan Keamanan dipandang sebagai badan terkuat di PBB. Dewan itu, yang bertugas memelihara perdamaian dan keamanan internasional, dapat mengambil keputusan yang mengikat secara hukum serta memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi dan mengizinkan penggunaan kekuatan militer.
Pewarta: Xinhua
Editor: Maria Rosari Dwi Putri
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































