Palu (ANTARA) - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap kedua atas kasus bank garansi fiktif di Bank Sulawesi Tengah ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu, Sulteng.
Para tersangka yang tersebut adalah mantan Pemimpin Cabang BPD Sulteng KCU Palu Nola Dien Novita, Rizal Afriansyah mantan Pemimpin Seksi Kredit, dan Darsyaf Agus Slamet mantan Pemimpin Divisi Perkreditan.
Selain itu, ada pula pihak lain yang menjadi tersangka, yaitu Erick Robert Agan selaku kuasa Direktur PT Insan Cita Karya (ICK), Guntur selaku kuasa Direksi CV Mugniy Alamgir, dan Hardiansyah Key Person CV Mugniy Alamgir.
Para tersangka dan barang bukti tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Palu pada hari Kamis (8/5). Meski demikian, para tersangka tersebut tidak ditahan. Mereka hanya berstatus sebagai tahanan kota.
Hal itu dibenarkan oleh Julianer, selaku salah satu kuasa hukum tersangka Erick Robert Agan, saat dihubungi di Palu, Sabtu malam. Kliennya berstatus sebagai tahanan kota.
Dari data dihimpun pewarta, kasus itu berawal pada tanggal 19 April 2021, saat tersangka Erick Robert Agan datang ke BPD Sulteng Kantor Cabang Utama (KCU) Palu, mengajukan permohonan jaminan uang muka berupa bank garansi untuk keperluan persyaratan kontrak pada proyek Preservasi Jalan Tonggolobibi-Sabang-Tambu-Tompe dengan nilai jaminan Rp2.545.076.000,00.
Baca juga: Kejati menahan tiga tersangka kasus korupsi Bank Sulteng
Baca juga: DPR ancam tahan dana transfer jika tidak gunakan bank daerah
Pada tanggal 27 Mei 2021, BPD memberikan jaminan kepada PT ICK berupa jaminan pelaksanaan sebesar 5 persen dari nilai kontrak pekerjaan dan jaminan uang muka sebesar 20 persen dari nilai kontrak pekerjaan dengan perincian Rp870.922.000,00 (bank garansi pelaksanaan) dan Rp2.545.076.000,00 (bank garansi uang muka).
Namun, pada perjalanannya, tepatnya pada tanggal 31 Desember 2021, Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah I Provinsi Sulteng melakukan pemutusan kontrak kepada PT ICK setelah menyampaikan Surat Peringatan (SP) I, II, dan SP III karena tidak terdapat pekerjaan di lapangan sehingga tidak ada progres yang menyebabkan bobot pekerjaan rendah.
Di pihak lain, tersangka Nola Dien Novita dan Rizal Afriansyah atas persetujuan Darsyaf Agus Slamet menutupi bank garansi melalui pemberian kredit kepada CV Mugniy Alamgir sebesar Rp2,85 miliar.
Dari total dana tersebut, dengan rincian Rp1,4 miliar untuk Erick Robert Agan untuk menutup bank garansi dan Rp1,4 miliar untuk Guntur yang memperoleh pekerjaan proyek jalan Pagimana-Batui di Luwuk dengan total kontrak Rp11 miliar.
Akan tetapi, pada akhirnya kredit atas nama CV Mugniy Alamgir tidak terbayar dan menjadi macet.
Perbuatan tersangka diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 ayat (1) huruf a angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsider Pasal 49 ayat (4) huruf b angka 54 Pasal 14 Bagian Kedua Bab IV Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pewarta: Fauzi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025